JAKARTA | duta.co – Wacana pemerintah untuk membuka moratorium pemekaran daerah secara terbatas hanya untuk Provinsi Papua dan Papua Barat mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Mengingat hal itu dapat menimbukan dikotomi. Karena permasalahan Kalimantan, khususnya wilayah perbatasan juga sama strategisnya dengan Papua.

Hal itu disampaikan Nono dalam forum rapat konsultasi antara pimpinan DPD RI dengan Wakil Presiden Makruf Amin yang berlangsung virtual, Rabu (5/8/2020). Selain Nono, hadir dalam rapat tersebut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Mahyudin, berhalangan hadir.

“Kami di DPD sudah mengusulkan RUU Wilayah Perbatasan. Tetapi kami dahulukan RUU Daerah Kepulauan untuk masa bakti ini. Artinya wilayah perbatasan, khususnya di Kalimantan juga merupakan isu strategis. Karena wilayah perbatasan itu bukan lagi punggung, tetapi wajah dan etalase negara ini. Jadi kami usulkan agar pemekaran terbatas juga memasukkan Kalimantan, selain Papua dan Papua Barat,” tandas Nono.

Menangapi hal itu, Makruf mengatakan yang sudah menjadi keputusan pemerintah sementara ini memang masih terbatas untuk Papua dan Papua Barat. Hal itu menyusul pertemuan antara Presiden Jokowi dengan 61 tokoh setempat.

“Saat itu para tokoh Papua dan Papua Barat minta pemekaran menjadi 7 provinsi baru. Namun presiden menyatakan tidak mungkin sebanyak itu. Yang mungkin 2 atau 3 provinsi,” ungkap Makruf.

Ditambahkan, bagi pemerintah, pemekaran harus mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari kemampuan fiskal daerah, pertimbangan isu strategis nasional dan kemampuan keuangan negara.

“Sehingga kita moratorium dulu. Karena bagi pemerintah, pemekaran bukan satu-satunya solusi. Penguatan daerah bisa ditopang dengan banyak cara. Termasuk dana desa dan bantuan pemerintah lainnya. Itu poinnya,” ujar Makruf. Namun mengenai wilayah perbatasan, khususnya Kalimantan, wapres menyanggupi akan membicarakan dengan presiden.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPD juga menagih rekomendasi yang telah diajukan DPD sejak tahun 2017 lalu. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Yang hingga kini belum juga ada. Padahal PP tersebut dinilai cukup penting. DPD juga melaporkan adanya 173 aspirasi pembentukan daerah otonom baru. Terdiri dari 16 calon DOB provinsi, 130 calon DOB kabupaten dan 27 calon DOB kota. (*)