Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kepala Bapedalitbang Agung Moeljono, Kepala DPUPRPRKP Mashudi, dan Camat Magersari Modjari saat Musrenbang Kelurahan Kedundung. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengingatkan kepada seluruh peserta Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) agar usulan pembangunan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2018 – 2023.

Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan pada Musrenbang Kelurahan Kedundung, kecamatan Magersari yang dilaksanakan di ruang rapat kantor kelurahan Kedundung, jalan Empunala, Senin (24/1/2022).

“Yang menjadi acuan bagi seluruh jajaran di Pemkot, baik dinas-dinas termasuk DPRD, mengacu pada Perda tersebut (Perda Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018 – 2023),” tandas wali kota mengawali pengarahannya.

Di dalam Perda RPJMD tersebut, lanjutnya, merangkum seluruh program pembangunan se kota Mojokerto yang setiap tahunnya ditentukan temanya masing-masing. “Namun dalam rencana pembangunan 5 tahun tersebut, yang perlu dipahami adalah ada 7 skala prioritas,” imbuhnya.

Lebih jauh wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan, jika 7 prioritas tersebut seluruhnya dapat dilaksanakan di wilayah kelurahan Kedundung. Karena potensi setiap kelurahan berbeda-beda. “Ada yang bisa dilakukan 7 semuanya dan ada juga yang hanya sebagian,” katanya.

Juga hadir dalam acara tersebut di antaranya Kepala Bapedalitbang Agung Moeljono, Kepala DPUPRPRKP Mashudi, dan Camat Magersari Modjari serta seluruh ketua RW se Kelurahan Kedundung.

Sebelumnya Kepala Bapedalitbang Agung Moeljono mengatakan, garis besar arah pembangunan di kota Mojokerto selama lima tahun yakni pembangunan infrastruktur, ekonomi, pengendalian banjir, dan pariwisata.

“Arah kebijakan RPJMD tahun 2023 yakni memantapkan pembangunan kota Mojokerto yang berdaya saing dengan tata kelola pemerintahan yang partisipatoris dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk ketahanan sosial yang tangguh,” jelasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry