PENGARAHAN. Ning Ita didampingi Kepala DPUPRPRKP Mashudi dan narasumber saat memberikan pengarahan pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Ning Ita, sapaan lekat Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, meminta agar birokrat Pemkot Mojokerto dengan gelar Sarjana Teknik (ST) mengikuti pendidikan sertifikasi insinyur. Hal ini disampaikan Ning Ita saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang dilaksanakan DPUPRPRKP Kota Mojokerto, Kamis (13/4/2023), di Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto.

Sosialisasi ini diikuti oleh birokrat Pemkot Mojokerto yang memiliki gelar Sarjana Teknik.

“Agar ilmunya bermanfaat dalam proses pembangunan dan bermanfaat untuk mendukung sebagai birokrat, birokrat harus mengikuti atau mendapatkan sertifikasi insinyur,” pinta Ning Ita di hadapan peserta sosialisasi.

Menurut wali kota Mojokerto perempuan pertama ini, kota Mojokerto dalam kepemimpinannya difokuskan pada mandatori di bidang infrastruktur ini terus ditingkatkan karena tolok ukur kemajuan sebuah daerah dilihat dari kemajuan infrastruktur yang terbangun di daerah tersebut.

“Maka saya ingin Mojokerto yang sebagai penyangganya ibu kota provinsi ini bisa terus melakukan kemajuan-kemajuan untuk bisa berseiring dengan kemajuan yang ada di ibu kota provinsi,” katanya.

Maka dari itu, lanjutnya, sangat penting bermanfaat sekali kalau di internal kota Mojokerto memiliki SDM yang kompetensinya di bidang keinsinyuran atau sarjana teknik untuk dimaksimalkan berkontribusi dalam program pembangunan yang ada di Kota Mojokerto ini dengan mengikuti sitifakasi insinyur.

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto Mashudi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran diatur bahwa setiap Insinyur yang melakukan Praktik Keinsinyuran harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).

STRI ini dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII). STRI berlaku selama lima tahun dan diregistrasi ulang setiap lima tahun. “Jadi Sarjana Teknik di bidang apa saja yang sudah lulus sertifikasi insiny berhak menyandang gelar insinyur,” katanya.

Ketentuan ini, lanjutnya, hanya berlaku bagi Sarjana Teknik lulusan setelah tahun 2014. Sarjana Teknik yang lulus sebelum tahun 2014 tidak perlu mengikuti sertifikasi insinyur karena sudah memiliki gelar insinyur.

“Bagi yang sudah memiliki gelar insinyur cukup melampirkan pengalaman kerja untuk melakukan Praktik Keinsinyuran. Sedangkan yang belum memiliki gelar insinyur harus menyandang gelar insinyur untuk melakukan Praktik Keinsinyuran,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry