Oleh: Kukuh MPd I*

BERBICARA tentang multikultural, dalam konteks ke-Indonesiaan tentu tidak dapat terlepas dari kondisi objektif bangsa Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakatnya. Secara fisik, Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki 17.548 pulau besar dan kecil –baik yang dihuni maupun tidak–, 3,5 juta km2 laut, 80.000 km2 pantai, 135 gunung berapi yang di dalamnya terkandung kekayaan mineral, hutan tropis, dan rumah tradisional. Indonesia memiliki jumlah penduduk sekitar 250 juta dengan menggunakan 525 bahasa dan dialek sebagai alat komunikasi untuk kepentingan lokal.

Multikultural dalam setiap bahasannya juga tidak bisa membutakan diri dari adanya keanekaragaman kultur budaya –baik yang termasuk subkultur, perspektif, atau komunal– dalam suatu masyarakat. Keanekaragaman budaya dengan segala bentuk yang ada selanjutnya akan beresiko terhadap terjadinya konflik. Oleh karena itu, hampir dapat dipastikan dalam multikultural itu akan selalu identik dengan multikulturalisme dan pluralisme sebagai upaya untuk meredam konflik yang sangat mungkin terjadi di atas perbedaan-perbedaan yang ada. Di antara negara-negara dunia yang mewakili adanya multikultural seperti ini adalah termasuk Indonesia. Ia dapat dikatakan sebagai negara yang paling diberkati di antara negara dan bangsa lainnya. Namun, sebutan yang terasa manis itu nampaknya ‘hampir’ menjadi kenangan saja karena ditemukannya fakta yang menunjukkan bahwa dalam dekade terakhir ini, bangsa Indonesia mulai kehilangan identitas akan keanekaragaman yang telah menjadi dasar pengakuannya. Parameter yang dapat digunakan di sini adalah dengan banyaknya konflik yang terjadi pada masyarakat Indonesia dengan dipicu oleh isu-isu yang berlabel suku, adat, ras, dan agama.

Dengan melihat isu-isu yang sarat dengan hal-hal yang dapat memecah belah keharmonisan hidup berbangsa tersebut, Islam sebagai agama mayoritas bangsa Indonesia sesungguhnya mempunyai tantangan luar biasa hebatnya dalam mengimplementasikan ajaran-ajaran yang oleh pemeluknya diklaim sebagai agama yang bernilai rahmatan li al-‘ālamīn. Islam sebagai agama yang ajaran-ajarannya bersifat kaffah (tidak hanya mengatur bagaimana umat manusia hidup bahagia di akhirat saja, tetapi setiap sendi dari kehidupan dunia ini walaupun tidak secara eksplisit juga dijelaskan dalam sumber pokoknya) di dalamnya terkait erat dengan pendidikan. Dalam konteks demikian ini, maka pendidikan Islam semestinya harus dapat memberikan wadah secara terencana untuk memberikan pencerahan terhadap kemelut yang sedang dihadapi oleh masyarakat multikultural. Ia juga semestinya mampu menyelesaikan problematika bangsa ini secara damai, sehingga di sinilah peran Islam secara hakiki sebagai agama rahmatan li al-‘ālamīn yang menjadi misi kenabian diutusnya Muhammad di bumi ini dapat memberikan warna indah dalam kehidupan manusia, dan tidak hanya bersifat teori dan retorika belaka.

Islam sebagai sistem nilai universal yang diyakini mutlak kebenarannya, dalam hal ini harus memberi paradigma filosofis dan teologis terhadap pendidikan Islam itu sendiri. Islam dalam hal ini juga seharusnya mampu mengejawantahkan nilai-nilai Islam di dalamnya, baik secara ontologis, epistemologis dan aksiologisnya dalam dunia nyata dan bukan hanya berkutat pada level ide, gagasan atau konsep, apalagi bersifat angan-angan saja yang jauh dari misi diajarkannya Islam itu sendiri.

Ajaran tentang nilai-nilai kemanusian yang menjadi fitrah manusia diciptakan oleh Tuhan di muka bumi sebagai khalifah, dalam konteks pendidikan Islam banyak dikaji dalam tasawuf dan psikologi Islam. Pada konteks ini juga, pendidikan multikultural sebagaimana ia banyak didasarkan pada fitrah manusia sebagai makhluk sosial, menjadi sangat mungkin untuk dapat dijadikan sebagai landasan berpijak yang dikaji dari tasawuf dan psikologi Islam dalam pengembangan pendidikan yang berwawasan inklusif dan toleran dalam menyikapi keberagaman yang terjadi. Sehingga dengan demikian, jika hal itu dapat diwujudkan dalam pendidikan Islam, maka akan tampaklah hikmahnya yang secara nyata dan dapat dirasakan dalam peran dan gunanya yaitu untuk menjadikan manusia menjadi manusia.

Akulturasi Islam dan nilai lokal adalah fakta sejarah sosial yang dapat disaksikan sampai saat ini. Keberagamaan dan spiritualitas menjadi ranah utama di mana terjadi akulturasi di antara keduanya.Psikologi terutama psikologi lingkungan dan budaya melihat bahwa manusia tidak bisa dilepaskan dari ikatan lokal atau ikatan tempat. Ikatan seseorang dengan tempat tertentu menimbulkan proses timbal balik secara pikiran, emosi dan tindakan. Proses pikiran, emosi dan tindakan itu membawa seseorang atau kelompok untuk mengaitkan keberagamaan dan ritual keagamaan dengan nilai-nilai lokal yang mewarnai kehidupan individu dan kelompok.

Beragama atau berislam adalah gambaran dari perilaku yang mencerminkan aspek kepribadian yang tidak lain adalah reservoir berbagai nilai, filosofi dan ajaran normatif yang bersumber di antaranya dari agama dan budaya di satu sisi, dan di sisi lain mencerminkan pengaruh eksternal lingkungan fisik dan sosial yang melingkupi manusia.

Islam dan nilai lokal dalam persepktif psikologi adalah akulturasi Islam dan nilai lokal atau integrasi Islam dan budaya lokal adalah proses sosial dan psikologis yang tidak bisa dihindarkan oleh siapapun. Hal itu karena manusia termasuk umat Islam memiliki ikatan yang kuat dengan lokal atau tempat tertentu sehingga turut mempengaruhi bagaimana pemahaman dan praktek Islam terbentuk. Dengan kata lain, Islam yang dipraktekkan dengan sentuhan nilai lokal atau budaya setempat adalah Islam yang telah menyejarah dan membudaya sebagai hasil perenungan dan penghayatan manusia terhadap makna dan nilai lokal melalui proses psiko-sosial yang menjunjung tinggi aspek keragaman, kemaslahatan dan harkat martabat manusia.

*Penulis adalah Dosen FAI Universitas Islam Malang.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry