LIMBAH : Pabrik limbah B3 di Brondong yang ditolak oleh mahasiswa dan warga (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Ketua Umum Non Government Organization (NGO) JALAK, Amin Santoso, angkat bicara persoalan pembangunan pabrik Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Desa Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Dia mengatakan sebagai putra daerah asli Lamongan, pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh adik-adik mahasiswa dan masyarakat Lamongan secara umum, yang intens menyikapi dan menolak pembangunan pabrik Limbah B3.

” Mari kita bersatu menolak pembangunan pabrik Limbah B3 di Brondong Lamongan, yang nantinya akan bisa merusak ekosistem lingkungan sekitar pabrik. Di Mojokerto sudah jelas ditolak oleh warga, kenapa di Lamongan justru malah akan direalisasi, ” ujar Amin Santoso heran, Jumat (25/10/2019).

Amin menjelaskan, dampak negatif yang ditimbulkan dari pengelolaan limbah B3 apabila sudah mencemari lingkungan dan meresap ke dalam sumber air, dan air tersebut dikonsumsi oleh masyarakat, dampak tersebut dapat menimbulkan kecacatan bahkan kematian.

” Maka proses penataan dan penegakan hukum mutlak diperlukan dalam pengelolaan limbah B3, dari sudut pandang hukum pidana, pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan UU PLH juga mutlak dilakukan,” ungkapnya.

Menurut dia, terkait dengan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 102 UU PLH, ketentuan tersebut masuk ke dalam domain hukum administrasi publik, tepatnya domain hukum administrasi lingkungan hidup.

” Sesuai prinsip hukum dalam pengelolaan limbah B3, izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan pengelolaan limbah B3 mutlak diperlukan. Bila dilihat dari logika hukum, prinsip tersebut dapat diartikan hanya pihak yang telah memperoleh izin saja yang dapat melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3,” tuturnya.

Pria yang juga bos media online itu mengungkapkan, bagi pihak yang tidak memperoleh izin, tidak boleh melakukan kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3 meskipun memiliki kewajiban untuk mengelola limbah B3 yang dihasilkannya.

” Ini dimuat dalam Pasal 59 ayat (1) yang menyatakan penghasil limbah B3 yang hendak mengelola limbah B3 yang dihasilkannya diharuskan memiliki izin pengelolaan limbah B3,” terangnya.

Selain itu, lanjut Amin, bila penghasil limbah tidak dapat mengelola limbah sendiri, pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada pihak lain yang juga harus memiliki izin pengelolaan limbah B3. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 59 ayat (4) UU PLH.

” Ketentuan perizinan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, semata-mata untuk mencegah terjadinya dampak yang luas bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia,” ucapnya.

Instrumen perizinan, kata dia,  dimaksdukan untuk memperkuat, melindungi, dan memberi jaminan dipenuhinya hak konstitusional setiap warga negara, terutama untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

” Hak konstitusional tersebut jelas diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” beber pria asal Lamongan tersebut.

Dia menambahkan, demi melindungi hak konstitusional warga masyarakat, pihaknya siap memfasilitasi adik-adik mahasiswa dalam melakukan pelaporan penolakan limbah B3 di Brondong Lamongan, baik ke Kementrian Lingkungan Hidup atau Komnas Ham, atau langsung ke Presiden Republik Indonesia melalui Sekretaris Negara di Jakarta. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry