UNGKAP: Polda Jatim saat melakukan gelar ungkap kasus pencabulan dengan korban enam anak di bawah umur.

SURABAYA | duta.co – Ditreskrimum Unit III Asusila Subdit IV Reknata Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Dengan modus di iming-imingi uang, pelaku berhasil melakukan kekerasan seksual sebantak 6 orang korban anak di bawah umur. Pelakunya, Mu’anam (50), asal Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Pengungkapan kasus pencabulan ini berkat kerjasama Unit Pelindungan Anak kabupaten Tulungagung bersama korban berinisial RNA.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada tahun 2018, pelaku sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak-anak di bawah umur.  Kemudian tersangka merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang.

Selanjutnya, korban diajak ke rumah tersangka untuk melakukan kegiatan asusila. “Bahkan ada korban yang disodomi oleh tersangka,” kata Pitra Andreas Ratulangi, Jumat (29/11/2019).

Modus pelaku yang membuka usaha warkop ini dalam melakukan aksinya yakni, terlebih dulu pelaku (Mu’anam, red) meminta nomer telepon Whatshaap korban dan mengajak korban ngopi gratis di tempat warkopnya.

Setelah ngopi, pelaku Mu’anam menyuruh korban masuk ke dalam kamar yang ada di sebalah warkop miliknya. Begitu korban masuk, korban disuruh oleh pelaku untuk tidur. Kemudian pelaku bilang memberikan uang tetapi harus tidur. Setelah korban tidur, selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Adapun korban tindak pidana kekerasan seksual oleh pelaku yakni, IW (17), MWN (17), FYS (16), CL (14), dan RD (17),warga Tulungagung. Sedangkan RNA (14), warga Blitar.

Atas aksi bejatnya itu, Muanam diancama hukuman 15 tahun. Ia melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 jo UU No. 23/2003, karena tindak pidana kekerasan seksual pada anak usia di bawah umur.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Jatim.

Ia mengatakan, jika langkah hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk menghentikan tindak kekerasan pada anak usia di bawah umur. Mengingat, saat ini angka kekerasan pada anak masih sangat tinggi.

Di luar itu, ia juga berharap ada langkah preventif yang dilakukan oleh semua pihak karena korbannya adalah anak-anak yang bisa terjadi di mana saja.  tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry