NARKOBA: Hartanto, pria yang mengaku wartawan saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya karena mengedarkan narkoba. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Hartanto (33), warga Kapas Madya 4 Surabaya ditangkap Tim Opsnal Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (28/8/2019) sekitar pukul 24.30 WIB. Penangkapan pria yang mengaku wartawan sebuah media online lokal di Surabaya itu lantaran diduga terlibat peredaran narkotika.

Dari tangan oknum wartawan itu, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 91 butir pil ekstasi. Hartanto sendiri usai digelandang Polisi ke Mapolrestabes mengaku jika baru stengah tahun menggeluti bisnis haram yang dikatakan disuplai dari Lapas.

“Pesan lewat telepon dari Lapas. Untuk dijual dan kadang pakai sendiri,” akunya, Kamis (26/9/2019).

Pelaku juga mengatakan jika satu butir pil gedek itu dijualnya ke pengunjung hiburan malam yang ada di Surabaya. Dari bandar bernama AR, dipatok harga Rp200 ribu per butir. “Saya jualnya satu butir Rp400- 450 ribu,” ucapnya.

Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo membenarkan, jika yang ditangkap anggotanya itu berprofesi wartawan online. “Daerah sasarannya adalah tempat hiburan malam,” pungkas Heru.

Pelaku diamankan setelah adanya informasi jika ada oknum yang bermain dan menjual narkotika. “Dari info itu akhirnya dilakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya dapat ditangkap saat berada di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Bahkan diketahui pula bahwa pelaku adalah penjual narkotika jaringan Lapas.

Kini tersangka mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 112, 114 ayat 2 UU No. 35/2019 tentang Narkotika yang ancamannya 20 tahun penjara. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry