M Ridwan tengah menunjukkan mobil sempat digasak. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co — Petualangan M Ridwan (54) warga Kabupaten Mojokerto membawa kabur mobil beserta barang lain milik kenalan, berakhir sudah. Korban perempuan (46) asal Kabupaten Nganjuk, bisa bernafas lega dengan tertangkapnya M Ridwan, akhir pekan lalu oleh Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

Berawal kenalan keduanya melalui akun media sosial, M Ridwan mengaku crew penerbangan maskapai plat merah. Lalu, keduanya menginap di satu hotel di Jalan Citandui, Kota Madiun. Selanjutnya, Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 04.00 wib, korban mandi, untuk diajak ke suatu tempat.

“Saat korban mandi itulah, tersangka membawa kabur mobil Avanza nopol AG-1087-VV milik korban, beserta ponsel dompet beserta isinya. Tersangka dalam sekian lama sempat membawa mobil pulang ke rumahnya dan jalan-jalan,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan, Selasa (9/8/2022).

Penangkapan MR, tambahnya, berawal dari informasi bahwa mobil pernah dilaporkan korban dibawa kabur berada di Mojokerto. Selanjutnya, petugas berbekal informasi berharga mendapat rumah tersangka, berikutnya petugas melakukan pengintaian.

Setelah sekian lama melakukan pengintaian rumah, tersangka datang dengan mengendarai mobil. Petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka dan bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Dalam pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 108 juta lebih merasa lega dan senang.

“Soal kartu pengenal sebagai crew penerbangan untuk memikat korban dan dibuat di Surabaya. Sedangkan, barang lain milik korban seperti ponsel sudah dijual, uang dipakai pun habis dipakai untuk foya-foya,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Kota lagi. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry