Terdakwa Muhammad Yulamto alias Zulam (bawah tengah), menjalani sidang secara daring di ruang Cakra PN Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Bekerja di lingkungan Polri tidak membuat Muhammad Yulamto alias Zulam (24), berhati-hati, ia malah melakukan aksi kriminal.

Pria asal Dusun Gedangan RT 4 / RW 2, Sumobito, Jombang itu nekat curi uang Rp14 juta untuk kepentingan pribadinya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Mardiayanti, pada bulan Desember 2020 bertempat di lantai tiga ruang 303 Unit III Tanah Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim terdakwa mengambil sejumlah uang di laci kantor tersebut.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Muhammad Yulamto alias Zulam berpamitan kepada istrinya akan keluar pergi memancing. Kemudian terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario  bernopol S 3758 OBC menuju ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Jaksa Dina di ruang Cakra PN Surabaya.

Pukul 21.00 WIB, Zulam memarkirkan motornya di parkiran Universitas Bhayangkara. Kemudian terdakwa masuk ke area Polda Jatim dan menuju ke gedung kantor Ditreskrimum.

“Karena pintu masuk tidak bisa diakses sembarangan, terdakwa pun menunggu seseorang keluar dari luar, kemudian masuk,” kata Dina.

Setelah berhasil masuk, Zulam menunggu para petugas piket di dalam gedung tertidur. Menjelang pukul 03.00, Zulam beraksi. Ia pegawai kebersihan tersebut bergerilya menggasak uang di ruangan gedung tersebut.

Setelah mendengarkan bacaan surat dakwaan tersebut, Ketua majelis hakim Sutarno mencoba membenarkan keterangan jaksa.”Terdakwa benar kah itu keterangannya? Kamu ngambil uang di kantor polisi?,” tanya Sutarno.

Terdakwa Zulam membenarkannya ia mengaku telah mencuri uang di kantor tersebut sebanyak enam kali dengan jumlah berberda.

Selama lima tahun bekerja sebagai petugas kebersihan di lingkungan tersebut gaji Rp1,25 juta dirasanya kurang.

“Iya benar pak. Saya yang curi, Saya ambil uang enam kali ini. Ada yang Rp6,9 juta, ada yang Rp8 juta, total 14 juta. Saya buat kebutuhan sama buat bayar servis motor, sisanya di ATM tinggal Rp530 ribu. Saya bersalah pak,” aku Zulam.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry