KEDIRI|duta.co – Bahwa kesehatan rakyat merupakan hukum tertinggi harus dijaga di masa pandemi. Demikian pernyataan tegas disampaikan Presiden RI Joko Widodo terkait segala bentuk tempat keramaian dan berpotensi mengundang kerumunan massa. Maka hal tersebut benar – benar diterapkan di wilayah hukum Kota Kediri.

Seperti saat ada aduan pada Rabu (25/11) malam, bahwa sejumlah tempat hiburan malam dikabarkan beroperasi. Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid segera memerintahkan tim Reaksi Cepat Kerja Tuntas (RCKT) untuk melakukan klarifikasi. “Setelah informasi tersebut benar, Tim Regu 1 RCKT bersama kekuatan TNI dan Polri langsung mendatangi lokasi,” jelas Nur Khamid akrab disapa Kadensus RCKT.

Sasaran dituju tempat karaoke Keluarga NAV 2 berada di Jl. Brigjen. Katamso terlihat buka. “Demi memutus matai rantai dan hindari klaster baru Covid – 19, langkah diambil petugas gabungan memberikan surat teguran dan menghentikan operasi tempat hiburan Karaoke NAV 2,” tegasnya

“Kepada pengelola usaha kami minta membuat surat pernyataan. Sanggup mematuhi peraturan yang berlaku sesuai Perda Provinsi Jatim no. 2 tahun 2020 dan Perwal kota Kediri Nomor 32 tahun 2020. Apabila mengulangi akan kami cabut ijin usahanya,” tegas Kadensus RCKT.

Petugas juga mengecek keberadaan NAV 1 berada di Jl. Jenderal Sudirman. No 61 Kelurahan Kampung Dalem. Kemudian Alien Cafe dan Karaoke, Flamboyan Karaoke, X – Movie Karaoke berada di Jl. Mayor Bismo, Mega Bola Karaoke di Jl Kapten Tendean dan Tara Karaoke. “Semua dalam kondisi tutup dan tidak beroperasi,” imbuhnya. Apresiasi patut diberikan kepada petugas gabungan terlibat dalam Satgas Covid – 19 Kota Kediri. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry