DIAMANKAN : Sebanyak 61 motor diamankan di Satlantas. (reinno pareno/duta)

BOJONEGORO | duta.co -Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, dalam pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2019. Khususnya dalam pengamanan perayaan malam Tahun Baru 2020, melaksanakan penindakan kendaran bermotor di beberapa lokasi di dalam Kota Bojonegoro.

Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Luluk Sulistyanto dikonfirmasi Rabu (01/01/2020) mengatakan dalam kegiatan tersebut yang dilakukan di malam hingga dinihari tahun baru, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 61 dengan rincian berupa kendaraan sepeda motor sebanyak 27 kendaraan dan 34 surat surat.

“Kegiatan pengamanan dilaksanakan untuk menindaklanjuti arahan Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan saat apel pengamanan perayaan pergantian malam tahun baru, terkait perintah penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, karena membuat tidak nyaman warga masyarakat, akibat bisingnya knalpot,” katanya.

Menurutnya, dalam pengamanan perayaan pergantian malam tahun baru tersebut, jajaran Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan kesiapan dengan membagi pengamanan di wilayah dalam kota Bojonegoro. Diantaranya wilayah timur, barat dan wilayah selatan.

Sementara untuk pengamanan di perbatasan menuju dalam kota Bojonegoro, yang mendapatkan perhatian utama yaitu dilakukan penyekatan pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong yang hendak masuk wilayah kota.

Ipda Luluk menerangkan bahwa dalam patroli pengamanan malam pergantian tahun tersebut, petugas menyasar beberapa lokasi di dalam kota Bojonegoro dan petugas masih mendapati sejumlah pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Petugas menindak 61 pelanggaran dengan barang bukti berupa kendaraan sepeda motor sebanyak 27 kendaraan dan 34 surat surat.” terangnya.

Secara terpisah, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (Kaur Binops) Sat Lantas Polres Bojonegoro, Iptu Jadmiko membenarkan dalam kegiatan patroli saat malam pergantian tahun, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro menindak pelanggar yang kasat mata melalui hunting sistem di penggal penggal jalan di dalam Kota Bojonegoro, dengan sasaran seperti kendaraan yang menggunakan knalpot brong, sepeda motor yang menggunakan roda yang tidak sesuai dengan spektek serta pengendara motor yang tidak menggunakan helm.

“Betul. Semalam petugas menindak pelanggar yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas. Semalam terjaring sebanyak 61 pelanggar dengan rincian barang bukti 27 kendaraan bermotor dan 34 surat-surat.” tambah Iptu Jadmiko.

Dia menerangkan bahwa untuk para pelanggar tersebut baru dapat menukar barang bukti setelah Tahun Baru 2020, dengan ketentuan harus melengkapi kembali kendaraanya sesuai spesifikasi teknis (spektek) yang dipersyaratkan.

“Untuk pelanggar bisa mengambil kendaraan bermotor atau surat-suratnya apabila sudah membayar denda tilang dan untuk kendaraan harus di lengkapi dulu surat suratnya. Sedangkan kendaraan yang tidak sesuai spekteknya, harus dilengkapi dengan perlengkapan yang standart.” jelasnya. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry