Dari kiri: Prof Dr Rochmat Wahab, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, dan Prof Dr Din Syamsuddin. (FT/radarcirebon.com)

JAKARTA | duta.co – Presidium KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesai), Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo, Prof Dr Rochmat Wahab dan Prof Dr Din Syamsuddin, mengundang seluruh lapisan bangsa Indonesia untuk berjuang sekuat tenaga, menegakkan semangat dan keluhuran cita-cita bangsa, sebagaimana termaktub dalam Kata Pembukaan UUD 1945.

Menurut ketiga tokoh ini: Negara dan Bangsa Indonesia Dalam Kondisi Bahaya. Kejahatan ada di mana-mana. “Bila kejahatan didiamkan, maka kejahatan itulah yang akan menang. Jika orang benar tidak melakukan sesuatu, maka saatnya kerusakan terjadi dan kehancuran itu tiba. Pemerintah hendaknya menjadi tauladan masyarakat. Baik-buruknya perilaku pemerintah, ditiru rakyatnya,” demikian rilis Presidium KAMI yang diterima duta.co, Selasa (12/1/2021).

“Mencermati perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam satu tahun terakhir, KAMI, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, menyampaikan bahwa saat ini Negara dan Bangsa Indonesia dalam kondisi  “BAHAYA”,” jelasnya.

Menurut KAMI, Early Warning ini perlu disampaikan, karena kemerosotan dan kekacauan telah terjadi hampir di semua bidang kehidupan rakyat, dan kondisinya semakin luas dan dalam. Terlebih akibat dan dampak dari semua itu, yang paling menderita adalah rakyat miskin dan kurang mampu.  “Suatu ironi, karena mereka adalah penduduk mayoritas di Republik ini, namun bernasib sebaliknya, minoritas secara ekonomi dan politik,” tambahnya.

Ada enam (6) catatan KAMI terkait indikator merosotnya berbagai bidang, baik ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan hidup. Berikut 6 catatan kritis itu:

  1. Ancaman terhadap ideologi Pancasila telah nyata terjadi dan dilakukan secara sistematis dan konstitusional. Awalnya telah ditetapkan Keputusan Presiden RI, No. 24 tahun 2016, tentang Hari Lahir Pancasila yang menegasikan kelahiran Pancasila jatuh pada tanggal 1 Juni 1945. Padahal Keputusan Presiden RI, No. 18 tahun 2008, telah ditetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari konstitusi. Dasar historis dan yuridisnya, bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam kaitan itu, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan.Tidak berhenti disitu, dengan sangat mengejutkan pada tanggal 12 Mei 2020, DPR dalam rapat paripurna yang digelar secara fisik dan virtual telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usul inisiatif DPR RI. Sangat jelas dalam RUU tersebut telah berupaya merubah dan memeras Pancasila menjadi Tri Sila dan Eka Sila. Adanya niat kudeta konstitusional dengan merubah dasar negara Pancasila, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tinggi negara tersebut, sangat jelas merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara. Hal demikian jelas sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, yang berdiri tegak dengan pembukaan dan secara eksplisit berisi Pancasila dan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945. Niat melakukan kudeta konstitusional untuk merubah ideologi Pancasila itu, akan dapat memicu berbagai perselisihan kebangsaan, dan konfik idiologi yang sangat mengancam keutuhan dan menguras energi bangsa. Sebab itu dapat dinyatakan tahun 2020 merupakan tahun kelam Pancasila, yang tidak boleh terulang kembali. Untuk kebaikan bersama, Maklumat KAMI, mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa mendatang.
  1. Pada indikator politik, hilangnya keinginan luhur penyelenggara negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, bukan hanya menunjukkan terjadinya defisit kenegarawanan, tapi juga telah menabrak semangat, nilai-nilai dan kejuangan kemerdekaan Indonesia.

Di sisi lain merosotnya indeks demokrasi dengan angka kebebasan sipil 5,59, dan diperkirakan cenderung makin menurun pada tahun 2021 ini, memperlihatkan betapa kekuasaan membungkam hak berbicara dan berorganisasi warga negara, sebagai hak dasar warga negara yang dijamin UUD 1945. Mereka yang menyampaikan aspirasi dan kritis terhadap pemerintah, yang harusnya dilindungi, justeru diperkarakan dan dipenjarakan.

Sangat terlihat bahwa pemerintah bekerja dengan kepalsuan pencitraan kekuasaan, seolah untuk rakyat, namun realitanya, kekuasaan didayagunakan hanya untuk diri dan kelompok sendiri, sesuai ego politik dan kepentingan oligarki, bersama koalisi partai politik yang terus menerus menggerus kedaulatan rakyat. Perilaku politik yang korup dan meningginya perilaku otoiterianisme adalah wajah buruk kekuasaan saat ini.

Dalam kaitan itu, gagasan masa kepemimpin presiden menjadi tiga periode adalah suatu contoh gagasan yang mengarah kepada absolutisme kekuasaan, yang sangat berbahaya bagi kehidupan kebangsaan. Dan tahun 2021 ini praktik politik terlihat cenderung akan semakin memburuk, baik dari sisi indeks demokrasi, hak azasi manusia maupun perilaku elit politik kekuasaanya. Hampir tidak ada kontrol karena parlemen juga cenderung hanya sebagai stempel kekuasaan. Semua itu sangat berbahaya dalam praktek berdemokrasi.

Demoralisasi terjadi pada birokrasi pemerintahan baik pusat dan daerah. Orientasi pada jabatan membuat birokrasi tidak lagi peka pada pelayanan publik dan berbagai persoalan masyarakat. Jual beli jabatan dan pangkat dan nepostisme makin dianggap biasa, sehingga berujung pada munculnya kasus-kasus korupsi dan abuse of power. Sebanyak 33 kepala daerah dan 4 menteri terjerat korupsi di era Jokowi. Bahkan bantuan sosial untuk rakyat miskin di tengah pandemi Covid-19, yang dananya berasal dari utang luar negeri pun dikorupsi, dengan melibatkan langsung seorang Menteri. Hal demikian menjadi bukti bahwa tidak ada niat serius pemerintahan Jokowi untuk memperbaiki moral dan sistem pemerintahan yang mampu menjalankan prinsipprinsip good governance dan menghindarkan diri dari praktek KKN. KAMI sepakat dan sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan, agar para menteri yang melakukan tindak pidana korupsi saat bencana pandemi Covid-19 seperti saat ini, diancam dan dituntut dengan hukuman mati. Sementara di tengah Pandemi COVID 19, pemerintah telah memaksakan diri untuk melaksanakan Pilkada serantak, 9 Desember 2020. Sebelumnya hampir seluruh eleman bangsa, termasuk NU dan Muhammadiyah sebagai ormas keagamaan terbesar di Indonesia, telah memberikan peringatan keras agar menundanya. Kini akibatnya tampak jelas, sekitar sebulan setelah pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan, penyebaran Wabah Covid-19 semakin luas dan parah. Sangat memilukan sekaligus memalukan, karena Pemerintah justeru mengunakan alasan Covid-19 untuk kepentingan politik, memberangus siapa saja yang kritis dan tidak sejalan dengan pemerintah. Lantas, siapa pihak yang berani menyatakan diri bertangung jawab? Bagaimana pertangung jawaban pemerintah atas semua resiko yang terjadi sekarang ini?

 

  1. Di bidang hukum perlu diingatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara bangsa (nation state). Dimana negara ini lahir karena adanya suatu bangsa, yang pada masa lalu sebagai bangsa jajahan, kedudukannya sebagai kelas dua, tiga atau empat. Maka sejak menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka, berarti menghapus seluruh bentuk penjajahan yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan sejak itulah, tentu sebelum terbentuk pemerintahan negara, Bangsa Indonesia tidak lagi mengenal kasta, tidak mengenal tingkatan, karena pilihan bentuk negeranya adalah nation state bukan kerajaan atau monarkhi. Keberadaan rakyat dijunjung tinggi dan sama kedudukannya. Sebab itulah di negara ini, kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.

Dengan demikian sangat jelas, bahwa keberadaan pemerintah, TNI/Polri dan seluruh perangkat negara hanya memegang mandat dan amanah untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Kata segenap itu menekankan, tidak boleh satupun nyawa rakyat Indonesia tidak terlindungi. Karena jika ada satu nyawa rakyat Indonesia yang tidak terlindungi, maka sebagai bangsa Indonesia telah tidak lagi genap. Artinya, kalau saja ada darah yang menetes dari seorang rakyat Indonesia maknanya sama dengan mengoyak seluruh tumpah darah rakyat Indonesia.

Dalam kaitan itu, terjadinya peristiwa tragedi kemanusiaan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang telah menewaskan 6 anggota FPI, sebagai warga bangsa dan sesama rakyat Indonesia, merupakan sesuatu yang sangat ironis. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab, ternyata malah membunuh rakyatnya sendiri dengan cara-cara yang melanggar hukum. Negara seharusnya hadir untuk melindungi tumpah darah, bukan menumpahkan darah rakyat sendiri secara semena-mana dan biadab. Oleh sebab itu, kejadian tersebut harus samasama menjadi perhatian, bukan hanya bagi bangsa Indonesia, tetapi sangat penting bagi dunia, karena kejadian kejahatan terhadap kemanusiaan demikian itu, jika dibiarkan bisa menimpa siapa saja, termasuk warga negara asing di Indonesia.

Berkaitan dengan rekomendasi Komnas HAM mengenai terjadinya pelanggaran HAM atas tewasnya 6 rakyat Indonesia tersebut, sesungguhnya masuk kategori extra ordinary crime, sebagai crime human dignity yaitu tindakan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing. Jelas merupakan pelanggaran HAM yang luar biasa, karena melibatkan institusi negara, bukan peristiwa kriminal perorangan sebagai pidana biasa. Karena itu semua aparat yang terlibat harus segera diberhentikan, dan di proses di Pengadilan HAM, sesuai dengan UU no. 26 tahun 2000, tentang Pengadilan Hak Asasi manusia, dan bukan di pengadilan pidana biasa. Atas dasar itu KAMI mendesak agar presiden segera membentuk Pengadilan HAM demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini sekaligus untuk menghindari agar Indonesia dan pemerintah hari ini, tidak terserat dalam kasus pelangaran HAM berat di masa yang akan datang.

Ke depan perlu diingatkan bahwa, tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan negara. Sedangkan tugas pokok kepolisian adalah menjaga, melindungi, mengayomi rakyat. Keterlibatan TNI/POLRI dalam peristiwa politik praktis jelas telah melenceng dari amanah konstitusi. Tidak sepantasnya institusi TNI terlibat dalam penurunan Baliho, atau POLRI terlibat dalam baku tembak dengan rakyat sipil. Karena itu kini saatnya untuk mengembalikan profesionalitas TNI/POLRI sesuai dengan UU.

Di sisi lain dalam hal penegakkan hukum kondisinya sangat memprihatinkan, dan sudah menjadi masalah sejak nawacita bidang hukum tidak tercapai, hingga telah terkoyaknya rasa keadilan masyarakat. Prinsip equality before the law semakin jauh dari harapan. Terbukti pelanggar hukum yang dekat dengan kekuasaan mendapat perlakuan istimewa, sedangkan pihak yang berseberangan mudah menjadi pesakitan dan diproses secara ketat dengan penuh rekayasa. Aparat penegak hukum menjadi kepanjangan tangan dari kepentingan politik kekuasaan. Hukum telah diterapkan “semau-maunya” sendiri, sebagaimana dalam kasus Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Habib Rizieq Shihab, dan para aktivis lainnya. Seyogyanya mereka segera dibebaskan, tanpa syarat.

Banyaknya Perppu yang dikeluarkan Pemerintahan Jokowi tanpa ada alasan “dalam keadaan genting dan memaksa” menunjukkan abainya pemerintah terhadap ketentuan Konstitusi, khususnya Pasal 22 UUD 1945. Penjelasan Pasal 22 mengingatkan sifat aturan ini “noordverordeningsrecht” harus sangat mendesak dan darurat yang mengancam keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dalam hal pembubaran ormas tanpa proses peradilan, dan cukup sekedar Surat Keputusan Bersama Menteri, jelas telah melanggar asas due process of law. Hal demikian lebih jauh telah pula melanggar aturan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 E UUD 1945.

Terlihat sekali bahwa dalam hal pembentukan dan penegakan hukum basis filosofinya diabaikan dan rujukan sosiologisnya ditanggalkan dan ditinggalkan. Buah dari kebijakan seperti ini adalah kondisi luka ketidakadilan yang semakin dalam dan luas, serta semakin saratnya kedzaliman dan kesewenang-wenangan. Hal demikian sangat berbahaya, karena Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaats) bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Pemerintah harus menjalankan pemerintahan dengan menegakkan hukum, sesuai rule of law and not power state.

  1. Kebijakan ekonomi nasional, baik kebijakan fiskal maupun moneter, telah mengalami kegagalan. Diketahui bahwa ekonomi Indonesia masuk kondisi resesi, dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 minus 2,2 persen. Kondisi pertumbuhan pada triwulan IV 2020, diperkirakan juga masih minus. Secara makro, perekonomian telah gagal disebabkan kegagalan sistem dan kebijakan fiskal dan moneter. Padahal otoritasnya melampaui konstitusi setelah menyandang kewenangan berbasis UU No 2/2020, yang sekaligus telah mengaputasi kewenangan budgeter DPR RI, BPK dan beberapa lembaga tinggi negara lainnya.

Kegagalan tersebut juga diindikasikan dengan pola hutang yang kini mendekati angka Rp 6.000 triliun, atau setara 38,5 persen terhadap PDB. Sedangkan akumulasi hutang pemerintah sampai akhir tahun 2014 hanya sekitar Rp.2.600 triliun. Jumlah hutang ini merupakan akumulasi sejak Indonesia merdeka, dari tahun 1945 hingga 2014. Berarti ada kenaikan hutang pemerintah sekitar Rp 3.400 triliun hanya dalam waktu 6 tahun saja. Data tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara dan manajemen hutang dilaksanakan secara sembarangan, tidak terkendali, dan tidak menerapkan asas kehati-hatian (prudent policy).

Perhitungan jumlah hutang di atas, belum termasuk hutang BUMN, yang terbukti ketika terjadi masalah yang berakhir dengan gagal bayar utang, juga akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sudah banyak contoh kasus BUMN yang di-bailout pemerintah, seperti Garuda Indonesia, Jiwasraya, Asabri, Dirgantara Indonesia, dan banyak lainnya. Jika hutang BUMN dihitung sebagai risiko hutang pemerintah, maka total hutang pemerintah dan BUMN menjadi sekitar Rp.11.000 triliun, atau setara sekitar 75 persen terhadap PDB. Ini jelas merupakan sebuah angka hutang yang sangat membahayakan keuangan negara. Ibarat seperti masa pandemi, saluran pernapasan fiskal dan keuangan negara saat ini, sudah dalam kondisi menggunakan pernapasan buatan atau ventilator, suatu keadaan yang menandai kondisi bahaya, darurat kritis.

Dalam kajian kalangan ekonom, jika kebijakan ekonomi masa pandemik ini, diambil dan dijalankan sama sebangun dengan kebijakan sebelum pandemik terjadi, maka bukan saja kebijakan itu yang tidak efektif, melainkan pengambil dan pelaksana kebijakan, justeru telah menjadi bagian dari masalah yang menyertai kebijakan tersebut. Angka-angka di atas menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan kebijakan publik, khususnya pengendalian pandemi yang menjadi penyebab utama krisis ekonomi. Pandemi bukan mereda, tetapi semakin parah.

Akar masalahnya adalah krisis kepemimpinan nasional secara kolektif, yang tidak mampu mengatasi tantangan dan masalah pandemi maupun ekonomi ke arah perbaikan. Ini berarti, kepemimpinan, kebijakan dan pilihan agenda mengatasi masalah ekonomi baik karena pandemik maupun disebabkan oleh buruknya kinerja pemerintahan, menggambarkan tidak berjalan efektif. Penyebabnya kepalsuan pemerintahan (false governance) yang menghasilkan kepalsuan kebijakan publik (false public policy). Akarnya adalah kecurangan demi menutup ketidakmampuan, keserakahan dan kemunafikan

  1. Berkembangnya budaya materialisme yang mengagungkan kekuasaan dan kekayaan materi membuat demoralisasi publik makin meluas, mendalam, dan terpadu. Tumpukan masalah yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara membuat penyelenggaraan negara menjauh dari cita-cita proklamasi dan amanah konstitusi. Jati diri bangsa cuma tinggal kata-kata, sementara makna terdalam dari peradaban yang terbangun adalah pola dan gaya menghalalkan segala cara sehingga kesejatian kehidupan kebangsaan termanipulasi. Hasilnya adalah kebenaran dan kebaikan tersingkir, sementara kepalsuan dan ketersesatan kuat mengemuka.

Akibatnya lingkungan sosial budaya pun terasa pengap. Sementara kerjasama sosial makin porak poranda, sehingga memanifestasikan suatu bangsa yang terbelah. Secara psikologis, dada sesak dan jiwa gundah. Sulit dipahami jika keadaan sekarang ini menunjukkan tingkat kesejahteraan, keamanan dan ketentraman yang membaik. Kondisi sekarang ini menunjukkan lenyapnya keseimbangan hidup sebagai sunatullah. Maka tak heran alam pun bereaksi, sejumlah gunung berapi menyemburkan debu, hujan mengakibatkan banjir dan longsor, dan ancanaman kekurangan pasokan pangan pun sedang mengintai.

  1. Dalam hal pendayagunaaan sumberdaya alam dan energi Indonesia tidak lagi berpegang pada prinsip penguasaan negara guna bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Melalui UU No.3 tahun 2020, konspirasi oligarki bersama investor asing, hingga 30 tahun ke depan telah menguasai SDA minerba Indonesia yang bernilai sekitar Rp.10.000 triliun. Setelah itu, anak cucu kita hanya akan mewarisi sisa tambang yang tidak bernilai lagi. Demikian pula dalam pengelolaan aset-aset negara lainnya, dijalankan dengan akal-akalan saja, misalnya dalam akuisisi saham Freeport, puluhan kontrak dan izin tambang nikel, termasuk izin smelter lebih menguntungkan pihak luar. Sementara BUMN sektor energi, Pertamina dan PLN, mengalami intervensi semena-mena yang melanggar aturan guna kepentingan politik. Demikian BUMN lainnya, hanya dijadikan sapi perah dan bagi-bagi jabatan. Sangat ironis karena bangsa yang kaya dengan sumber energi dan sumber daya alam, justeru mengalami ketergantungan impor enerji primer, dan asset-aset negara diambang penjualan. Lagi-lagi rakyatlah yang memikul beban atas menumpuknya masalah kehidupan yang semakin berat di tengah pandemi yang semakin meluas, sebagai sebuah gambaran kepemimpinan yang menimbulkan beban, kepemimpinan yang merupakan bagian dari masalah, bukan yang memecahkan masalah. Muara semua itu berpusat pada masalah sistem dan pelaku. Sementara nilai kejuangan dan amanat konstitusi terhias sebagai kata-kata tanpa jiwa.

Akhirnya, sebagaimana deklarasi KAMI pada 18 Agustus 2020, kini KAMI pun mengundang dengan amat sangat agar segenap lapisan bangsa Indonesia berjuang sekuat tenaga, kembali menegakkan semangat dan keluhuran citacita bangsa, sebagaimana termaktub dalam Kata Pembukaan UUD 1945.

Bila kejahatan didiamkan, maka kejahatan itulah yang akan menang. Jika orang benar tidak melakukan sesuatu, maka saatnya kerusakan terjadi dan kehancuran itu tiba. Pemerintah hendaknya menjadi tauladan masyarakat. Baik-buruknya perilaku pemerintah akan ditiru oleh rakyatnya. (*)

Jakarta, 12 Januari 2021

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry