SIDAK : Rombongan Komisi A saat melakukan sidak bangunan kios di sepanjang Bantaran Sungai Paron (Muhamad Mahbub/duta.co)

KEDIRI | duta.co – Ada hal menarik saat rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Kediri melakukan sidak atas keberadaan bangunan berada di tepi Sungai Desa Paron Kecamatan Ngasem, Senin (09/12). Lokasi bersebelahan dengan kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Benarkah lahan kosong yang tertutup rapat dikeliling pagar seng warna ungu tersebut milik Sutrisno, mantan Bupati Kediri yang menjabat dua periode hendak mendirikan hotel berbintang?

Saat disodori pertanyaan ini, Wakil Ketua Komisi A, Lutfi Mahmudiono menyampaikan tidak ingin menjawab pertanyaan yang menduga-duga namun menyarankan untuk bertanya kepada pihak terkait perijinan dan pihak pemerintah desa. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan yang menduga-duga, namun silahkan tanya ke satuan kerja membidangi perijinan dan Pemerintah Desa Tugurejo,” ungkap wakil rakyat dari Fraksi Partai NasDem ini.

Penelusuran pun dilakukan dengan menemui Kades Tugurejo Shobiri di rumahnya pada Senin sore. Meski awalnya enggan memberikan komentar dan meminta bertanya kepada sekretaris desa karena masa baktinya akan segera habis. Akhirnya muncul komentar bahwa lahan tersebut dibenarkan milik mantan Bupati Kediri.

“Sebaiknya tanya ke sekretaris desa saja dulu, nanti kalau pihak sana tidak bisa menjelaskan baru saya sebagai mantan kepala desa. Karena saya tidak punya hak untuk bicara. Seperti kemarin, terkait tanah kas desa dulu bekas dipergunakan untuk bangunan SD. Ada mahasiswa ingin membuat skripsi, kemudian saya minta ke DPMPD, meski kemudian saat itu Mbah Rin (Satirin) tidak mau dimintai keterangan apalagi sekarang sudah tidak menjabat,” jelasnya.

Dia pun menjelaskan jika saat ini situasinya berbeda karena harus mengikuti prosedur. “Nanti kalau sana (pihak desa, red) tidak mau komentar atau memperbolehkan saya yang cerita, tapi setidaknya konfirmasi dulu ke kantor desa. Jika hotelnya memang atas nama Pak Tris (mantan bupati, red) dan ijinnya juga atas nama dia,” ungkapnya.

Namun sayangnya kantor desa terlihat sepi, kemudian dilakukan penelusuran ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui A. Deni Setiawan menyampaikan untuk konfirmasi langsung ke Kominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Bukannya kami tidak mau menjawab tidak, tapi kami arahkan sesuai mekanisme yang ada, yang kami tahu mekanismenya seperti itu. Misalkan kami jawab, ‘njenengan’ kan bisa menulis apa pun nanti di media

Diterangkan Deni Setiawan, ada istilah terakit perijinan termasuk data rahasia nasabah. Saat dipertegas bahwa konfirmasi ini terkait keterbukaan informasi publik, siapakah pemilik lahan akan membangun hotel di Kawasan SLG, dia pun kembali enggan memberikan keterangan dan apakah rencana pembangunan tersebut telah mengantongi ijin, Deni mengaku akan mencari dulu untuk melihatnya, itupun harus seijin PPID. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry