RESTORASI : Lutfi Mahmudiono, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri (Nanang Priyo / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Sejumlah catatan disampaikan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri jelang penghujung akhir tahun dan diharapkan pemerintah kabupaten komitmen menjalankan amanah rakyat. Hal ini disampaikan Lufti Mahmudiono saat ditemui di ruang fraksi, pada Senin kemarin. Mulai meluruskan proyek bandara, penggunaan APBD hingga mutasi dianggap sarat kepentingan.

Bahwa pembangunan bandara di Kabupaten Kediri tepatnya di barat Sungai Brantas, merupakan inisiasi dan murni dibiayai oleh pihak swasta dalam hal ini PT. Gudang Garam .Tbk Kediri melalui PT. Surya Dhoho Investama (SDI). “Perlu diketahui bahwa proyek bandara ini sepenuhnya mulai gagasan pertama, permodalan hingga pembangunan dilakukan badan usaha swasta,” jelas Lufti Mahmudiono.

Berdasarkan pertemuan terakhir dengan para pihak, bahwa kebutuhan lahan untuk bandar seluas 372 hektar kemudian, jelas Ketua Fraksi Partai NasDem, kekurangan dari kebutuhan lahan belum terbebaskan seluas 10 hektar. “Makanya kami heran muncul di media, kebutuhan luas lahan bandara 400 hektar lebih. Lalu apa peran pemerintah daerah? Apakah Bupati telah membuat perubahan tata ruang, kemudian menerbitkan peraturan daerah kawasan tersebut bukan termasuk kawasan cagar budaya,” terangnya.

Singkatnya, bahwa siapapun Bupati Kediri yang nanti terpilih dalam Pilkada maupun bupati yang sekarang menjabat seharusnya mendukung keberadaannya. “Seolah -olah nanti yang meresmikan bupati, kemudian muncul kabar yang menggagas bandara ini adalah TP3. Semua ini perlu diluruskan, warga harus diberi pencerahan dan termasuk justru ada pengaduan oknum yang meresahkan turut bermain dalam pembebasan lahan,” ucapnya dihadapan wartawan.

Terkait keberadaan Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan (TP3) diketuai Ir. H. Sutrisno, tidak lain suami Bupati Kediri, bahwa dewan telah mengagendakan mengundang lembaga ini. “Kita dulu berencana mengundang TP3, ingin tahu tupoksinya, sampai sekarang kita belum clear karena ada kendala teknis untuk menghadirkannya,” imbuhnya. Kemudian terkait mutasi, dirinya mengacu UU RI nomor 10 tahun 2016 terkait pemilihan kepala daerah.

“Sesuai aturan dalam undang – undang, bahwa penetapan pasangan calon pada 8 Juli, maka 6 bulan sebelumnya dilarang melakukan mutasi pejabat. Kami akan prihatin jika Bupati tidak melakukan penilaian yang objektif kepada semua ASN di Kabupaten Kediri dalam menunjuk seseorang menduduki jabatan tertentu berdasarkan karir dan profesionalisme. Bukan atas dasar suka atau tidak suka karena ini akan menghambat karier pegawai negeri,” jelasnya. (rci/bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry