SIDOARJO | duta.co – Nama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko disebut-sebut dalam sidang dakwaan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko atas perkara gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan berpeluang dihadirkan menjadi saksi pada persidangan selanjutnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Ronald Worotikan menjelaskan, terdapat sekitar 50 orang saksi dalam perkara ini. “Nanti kita lihat lagi apa perlu dipanggil atau tidak,” katanya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/11/2021).

Bagaimana dengan nama Dewanti Rumpoko? “Nanti akan kami usulkan juga karena ada dalam dakwaan. Iya itu (para saksi) nanti yang akan menerangkan, semua uang-uang yang diberikan kepada terdakwa,” tegasnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, gratifikasi senilai Rp 46 miliar ini didapatkan Eddy Rumpoko saat menjabat Wali Kota Batu selama dua periode (2007-2017). Di antaranya mengatur lelang beberapa proyek pembangunan di Kota Batu.

Atas hal ini, JPU menyusun dakwaan secara alternatif terhadap Eddy Rumpoko. “Alternatif pertama Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 29/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP. Alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP,” terang Ronald.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony SH, MH, ditunda pekan depan karena menunggu kuasa hukum yang ditunjuk terdakwa Eddy Rumpoko.

Saat sidang baru dimulai terdakwa menjelaskan jika dirinya tidak lagi didampingi kuasa hukum karena mengundurkan diri. Sehingga, Ia meminta waktu sekitar satu minggu untuk menunjuk kuasa hukum.

Sementara itu, Eddy Rumpoko didakwa menerima hadiah sejumlah Rp.46.873.231.400,00 dari para pengusaha yang mengajukan izin maupun rekanan yang memperoleh pekerjaan (proyek) di Kota Batu selama dua periode memimpin Kota Batu. zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry