PENIPUAN: Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Senin (6/1). DUTA/Wiwiek Wulandari

SURABAYA | duta.co – Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo. Sedikitnya ada 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.

Adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT Cahaya Mentari Pratama. Kini Polisi menahan satu pelaku berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, Kepada korbanpelaku menjanjikan perumahan itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.

“Iya itu ternyata tanah orang bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya,” kata Sandi, Senin (6/1/2020).

“Potensi kerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan aja kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dengan tipe cluster itu bisa mencapai ratusan miliar,” tambahnya.

Sandi juga mengungkapkan, pihaknya sempat mendatangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut Menanggal. Setelah didatangi, kondisi kantor ternyata sepi. Sejumlah pegawai yang pernah bekerja di sana sudah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran perumahan itu juga dihapus.

Tidak lama kemudian, polisi menangkap MS selaku pihak pengelola. Dari pengakuannya, uang penjualan perumahan itu ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. Polisi mengamankan dua rekening milik tersangka untuk diselidiki lebih lanjut.

“Kita akan dalami juga para korban yang di paguyuban untuk mencari tahu siapa agen pemasaran dan yang terlibat mengelola dana. Saat ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa oleh penyidik,” kata dia.

Polisi, lanjut Sandi juga akan memanggil Ustad Yusuf Mansur untuk dimintai keterangan. Pemanggilan Ustad Yusuf Mansur ini untuk kepentingan penyidikan. Sebab saat memperkenalkan Multazam Islamic Residence ke masyarakat, pihak pengelola sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator.

“Pada saat ekspos tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustad Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya,” kata Sandi.

“Sampai saat ini, kita akan mencoba menghubungi yang bersangkutan (Ustad Yusuf Mansur, red) untuk menggali informasi terkait yang dilakukan tersangka dan perumahan,” tambahnya.

Pada konferensi pers yang digelar, Polisi membeberkan sejumlah barang bukti kasus perumahan fiktif itu. Salah satunya, aneka brosur pemasaran perumahan Multazam di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Dari brosur pemasaran itu juga menampilkan foto Ustad Yusuf Mansur. Terkait apa keterlibatan Ustad Yusuf Mansur dengan bisnis perumahan fiktif itu, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita sedang koordinasikan, mudah-mudahan beliau (Ustad Yusuf Mansur, red) berkenan hadir untuk diperiksa,” kata Sandi. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry