Cak imin (kiri) dan proses eksekusi ASTRANAWA yang melibatkan ribuan kader PKB. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait satu-satunya bukti milik Partai Keban gkitan Bangsa (PKB) atas tanah ASTRANAWA berupa Surat Persetujuan No 024/VIII/YKP/SP/2000, memasuki babak seru. Majelis Hakim PTUN memerintahkan PKB agar membawa obyek sengketa (SP 024) yang asli.

“Pihak ketiga (PKB) diminta untuk menyerahkan obyek sengketa (Surat Persetujuan No 024/VIII/YKP/SP/2000) dan AD/ART DPW PKB Jatim. Ini perintah majelis. Menarik, dan akan terkuak seperti apa kisah ‘makhluk’ 024 itu?,” demikian disampaikan Andi Mulya, Direktur LBH ASTRANAWA yang notabene kuasa hukum Drs Choirul Anam (Cak Anam) kepada duta.co, Jumat (14/2/2020).

Sidang kemarin (Kamis 13/2), jelas Andi, kuasa hukum PKB sudah membawa mandat dari DPP PKB yang diteken Muhaimin Iskandar (Cak Imin). “Cuma kami masih butuh keasliannya, maka, sidang pekan depan (aslinya) akan diberikan. Selain itu, ketika disebut AD/ART DPW PKB, ini mestinya juga diluruskan, karena AD/ART itu bukan domain DPW, tetapi, DPP alias pusat,” tambah Andi.

Masuk Daftar Saksi Perlawanan

Tak kalah menarik adalah keberadaan obyek sengketa, Surat Persetujuan No 024/VIII/YKP/SP/2000. Ini harus dihadirkan dalam sidang PTUN. Dokumen tersebut, mestinya, berada di pihak YKP, yang kini sedang digugat Cak Anam. “Lucunya, YKP mengaku tidak memiliki. Ini menarik, kita akan tahu apa yang sudah terjadi?” kata Andi.

Karena itu, lanjut Andi, kasus ASTRANAWA ini, mestinya, bukan area wilayah, atau DPW PKB, melainkan DPP PKB. “Ini juga yang akan mewarnai sidang perlawanan di PN Surabaya. Jika perlu, nanti, dalam sidang perlawanan, LBH ASTRANAWA yang diwakili Taufik Hidayat SH, akan mengajukan saksi DPP PKB, kalau perlu Muhaimin Iskandar sekalu Ketua Umum,” tegasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry