SEMARANG | duta.co – Lurah Bangetayu Wetan Karsidin digerudug warga gara-gara dugaan mal administrasi. Karsidin dengan semena-mena mengeluarkan surat pemberhentian ketua RW dan pemilihan kembali Ketua RW.

Ada tiga RW yang diberhentikan dalam surat pemberhentian tersebut, yaitu; Ketua RW 5 H Nur Sirodj, Ketua RW 6 H Solehan, dan Ketua RW 8 Kaswudi. Surat pemberhentian itu sendiri diterbitkan pada tanggal 21 Januari 2022 berdasarkan Peraturan Lurah.

Untuk mencairkan persoalan tersebut, maka diadakan rapat (mediasi) di gedung pertemuan Kelurahan Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang Jawa Tengah pada pagi ini, Kamis (27/1/2022). Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, H. Muhammad Sodri jadi mediator.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Camat Genuk, Suroto dan Carik/Sekdes Bangetayu Wetan, Taufiq dengan peserta rapat sebagian besar adalah pengurus RT dan RW

“Kami mendapat surat pemberhentian dari Kelurahan Bangetayu Wetan bertanggal 21 Januari 2022 tentang penghentian ketua lembaga di lingkungan Kelurahan dengan tujuan mengadakan pemilihan kembali di tiga RW tersebut karena telah lewat masa baktinya,” ujar Nur Sirodj, Ketua RW 5 Bangetayu Wetan di hadapan Sodri dan Sekretaris Camat Genuk, Suroto.

“Semua RT dari tiga RW tersebut menghendaki adanya klarifikasi dari Lurah yang terduga melakukan tindakan indisipliner di luar Perda dan Perwal dengan menerbitkan surat pemberhentian tersebut. Tuntutan akhir warga adalah rekomendasi,” imbuh Sirodj.

Sirodj yang juga bertindak sebagai koordinator forum warga menyampaikan pihaknya akan membuat laporan resmi kepada inspektorat dan Wali Kota Semarang terkait tindakan indisipliner Karsidin selaku Lurah Bangetayu Wetan.

Sementara, H Muhammad Sodri selaku anggota legislatif di Kota Semarang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Genuk dan Pedurungan mengamini ketidaknyamanan warga. Bahkan Sodri mengatakan jika warga berkenan maka sikap indisipliner Karsidin bisa dipidanakan. Meski begitu, dia masih ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.

“Setelah saya melihat dan mendapat pengaduan bahwa sudah terjadi dinamika yang cukup serius, padahal lurah sekarang baru menjabat tiga bulan. Yang pasti kalau hal tersebut sampai ke ranah pidana, bisa. Tapi alangkah lebih baiknya kita selesaikan secara kekeluargaan agar beliau punya kesempatan untuk membenahi,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang tersebut.

“Tapi dalam pengalaman sebelumnya kesempatan-kesempatan tersebut tidak terealisasi, namun yang namanya pak Karsidin (Lurah Bangetayu), selalu bikin masalah,” tukas Sodri yang memiliki pengalaman pribadi dengan Lurah Bangetayu Wetan tersebut.

Lebih lanjut Sodri mengatakan, seharusnya tidak ada pembatasan jika ketua RT atau RW menjabat lebih dari dua periode, karena memang dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota Semarang tidak mengatur pembatasan tersebut.

“Karena ada ketua RT dan RW ada yang lebih dari dua periode tidak pernah ada masalah. Ini tiba-tiba ada surat pemberhentian pengurus RW dengan alasan masa baktinya telah habis. Surat itu bentuknya Peraturan Lurah, padahal tidak ada mekanisme di tingkat Perda atau Perwal yang mengatur agar Lurah membuat Peraturan Lurah,” tandas Sodri.

Oleh karena itu dalam rapat warga tersebut, Sodri menyatakan surat pemberhentian yang diterbitkan Lurah Bangetayu Wetan itu bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Semarang No. 17a/2012 tentang tatacara pembentukan pengurus dan Pergantian Antar Waktu (PAW) lembaga kemasyarakatan.

“Langkah-langkah dari Pak Karsidin ini cukup sistematis untuk membuat rusak struktur kepengurusan lembaga kemasyatakatan, dalam hal ini RW 5, 6, dan 8,” imbuhnya.

“Para warga di ketiga RW tersebut sebenarnya sudah melakukan pemilihan ketua RW dan Berita Acaranya sudah dikirimkan ke lurah, tapi tidak ada tanggapan. Malah yang muncul surat pemberhentian,” kata Sodri membeberkan.

Di akhir, Sodri meminta agar Lurah Bangetayuwetan dikoreksi kinerjanya, “Saya minta pada pemerintah agar Lurah Bangetayu Wetan untuk dikoreksi,” tandasnya.

Sekretaris Camat Genuk, Suroto mengatakan memang dirinya tidak menerima informasi atau pemberitahuan dari Lurah Bangetayu Wetan terkait pemberhentian dan pemilihan kembali di tiga RW tersebut.

“Saya sudah mengecek di kecamatan tidak ada surat tembusan terkait dinamika yang terjadi di tiga RW tersebut,” jelasnya.

Namun Suroto mengatakan pada forum warga agar bersabar jika memang menuntut pergantian lurah atas tindakan indisiplinernya. Dia menjelaskan prosesnya tidak mudah, apalagi Karsidin baru tiga bulan dilantik, “Bapak-bapak sabar njeh, pergantian pejabat itu tidak mudah, ada prosesnya,” tutur Suroto. (rif)

Keterangan foto: Kamis (27/1/2022), Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, H Muhammad Sodri saat memberikan keterangan seusai rapat warga Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang. (Istimewa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry