Keterangan foto istimewa

“Permadi bisa dikenakan pasal sebagai aktor intelektual di balik aksi anarki dan radikalisme. Karena aksinya lah  kemudian mendorong muncul olok-olok bahwa “Presiden saya seorang Idiot.” Terlalu!”

Oleh Hersubeno Arief

DI MEDIA sosial dalam beberapa hari belakangan beredar meme dan desain kaos “My President Is An Idiot.”

Keterangan foto politiktoday.com

Usut punya usut, meme dan desain kaos itu merupakan balasan atas aksi Abu Janda Dkk yang mengenakan kaos bertulisan “My Governor Is An Idiot.”

Diduga Abu Janda alias Permadi Arya yang dikenal sebagai buzzer pendukung pemerintah ini,  ingin mengolok-olok Gubernur DKI Anies Baswedan.

Aksi ini merupakan salah satu paket bullyan yang memanfaatkan momentum banjir besar di Jakarta.

Berdasarkan pengakuannya beberapa waktu lalu, Permadi warga Bandung, Jawa Barat. Jadi  olok-olok ini yang terkena bukan Anies.

Sejumlah netizen menilai Permadi  sedang mengolok-olok Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Logika yang masuk akal. Gubernur Permadi adalah RK bukan Anies.

Dengan menggunakan logika semacam itu memang tidak ada alasan bagi Anies untuk berang, marah, apalagi membawa kasusnya ke ranah hukum.

Netizen malah mendorong RK yang seharusnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Apalagi banjir besar juga melanda wilayah Jabar. Bekasi yang bertetangga langsung dengan Jakarta, banjir parah.

RK dipersalahkan karena dia tak nampak hadir  dan memberikan bantuan kepada para korban. Beda dengan Anies yang langsung terjun ke lapangan. Dia memantau detik demi detik pergerakan banjir dan memastikan korban mendapat bantuan.

Melalui medsos, RK diketahui malah tengah asyik  goyang Tik Tok dengan artis Cinta Laura nun jauh di Australia sana. Sebuah pemandangan yang kontras dan ironis.

Mendapat hujatan di medsos, RK  buru-buru pulang ke Bandung. Dia mengaku tengah mempromosikan kopi Jabar di Australia.

Cukup alasan sesungguhnya bagi RK menyeret  Permadi ke ranah hukum. Ada dasar hukum yang kuat dan bahkan sudah ada yurisprudensinya. Tinggal copy paste. Beressss!

Musisi tenar Ahmad Dhani pernah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena membuat vlog yang berisi umpatan “idiot.”

Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ucapannya  diduga mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat acara deklarasi Ganti Presiden yang batal dilaksanakan di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Jadi seharusnya kalau RK  mau, pasti polisi, jaksa, dan hakim sangat mudah menjerat Permadi Arya. Tidak ada kesulitan apapun.

Kasus Permadi seharusnya juga jauh lebih berat dibanding Dhani. Dia melakukan aksi itu dengan terencana. Alias niat banget!

Mulai dari membuat desain kaos, aksi foto bersama, dan penyebarannya di media sosial. Bisa dikenakan tambahan hukum karena tindak pidana berencana. Sementara Dhani cuma asal nyeplos saja.

Permadi juga secara jelas menarget siapa korbannya, yakni Gubernur.  Seorang pejabat negara. Kena pasal penghinaan. Sementara Dhani tidak menyebut secara spesifik siapa yang dituju.

Memicu Anarki dan Radikalisme

Dampak lain dari aksi Permadi yang tak kalah merusak adalah munculnya aksi anarki dan radikalisme. Menyatakan  “My President Is An Idiot” bisa digolongkan subversi karena menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Permadi bisa dikenakan pasal sebagai aktor intelektual di balik aksi anarki dan radikalisme. Karena aksinya lah  kemudian mendorong muncul olok-olok bahwa “Presiden saya seorang Idiot.” Terlalu!

Sebagai gubernur yang pada pilpres lalu mendukung Jokowi-Ma’ruf, sudah sewajarnya RK bertindak. Bukan hanya dirinya sendiri, tapi juga calon presiden pilihannya yang sekarang menjadi presiden diolok-olok oleh Permadi Dkk.

Momentum ini juga sekaligus bisa digunakan untuk membuktikan bahwa pemerintah, petugas hukum negeri ini tidak tebang pilih. Tak peduli buzzer pendukung pemerintah, maupun penentang pemerintah, bila melanggar UU, akan dihukum. Dilibas.

Permadi Arya Dkk bukanlah pengecualian. Jangan biarkan mereka seenaknya sendiri mengolok-olok hukum. Menciptakan perasaan diperlakukan tidak adil (percieve unjustice) pada masyarakat.

Bila RK mau mengambil langkah ini, dipastikan dia akan mendapat dukungan luas dari masyarakat. Langkah itu sekaligus membantu pemerintah membuktikan bahwa tudingan publik selama ini salah.

Bukankah ketidakadilan merupakan sumber anarki dan radikalisme sesungguhnya? (end)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry