DILANTIK. Ning Ita memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik, Selasa (2/5/2023). (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Gerbong mutasi kembali bergulir di Pemkot Mojokerto. Bertempat di Pendopo Sabha Krida Tama Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk. Sebanyak 35 pejabat yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas dilantik, Selasa (2/5/2023).

Rachmi Widjajati SSos, MM yang sebelumnya sebagai Kepala Bagian Organisasi, kini menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dan dr Farida Mariana M.Kes yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes PPKB, kini sebagai Kepala Dinkes PPKB.

Dua jabatan tinggi pratama tersebut merupakan hasil job fit (lelang jabatan) yang dilukan beberapa waktu lalu. Selebihnya merupakan jabatan administrator dan pengawas dari eselon tiga dan empat. Sedangkan untuk jabatan Inspektur akan dilakukan job fit lagi karena hasil job fit yang lalu nilainya tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan wali kota.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menandaskan jika mutasi ini membuktikan bahwa mutasi sebelumnya. “Satu poin yang ingin saya sampaikan bahwa ketika saya umroh kemarin ada statement dari DPRD yang menyesatkan. Seluruh mekanisme sudah kita lakukan dan rekomendasi sudah turun,” tandasnya.

Menurutnya, keterlambatan turunnya rekomendasi mutasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena ada pergantian di KASN. “Memang karena ada pergantian atau apa di pusat yang kita tidak tahu di internal, sehingga proses (rekomendasi) agak terlambat turun. Kita sudah sesuai mekanisme, buktinya sekarang bisa dilantik, rekomendasi turun,” tegasnya.

Sebelumnya tersebar berita miring yang mengatakan bahwa rekomendasi mutasi dari KASN tidak akan turun akibat mutasi pada bulan Januari lalu tidak sesuai dengan mekanisme.

“Beritanya kemarin kan menyesatkan masyarakat, katanya tidak akan diturunkan rekomendasi KASN. Inj buktinya (dilakukan mutasi), kan masih proses. Karena kita tidak melanggar apapun, semua mekanisme sudah kita lakukan,” ujarnya.

Menurut Ning Ita (sapaan akrabnya), jadi tidak bisa disandra dengan adanya kasus Soemaljo yang pada Januari lalu dimulai dari Kepala BPPKA menjadi Staf Ahli. “Yang bersangkutan protes ke KASN karena punya kedekatan dengan oknum yang ada di sana,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme mutasi Soemaljo sudah dilalui. “Kita melantik Pak Soemaljo ada rekomendasinya. Kalau tidak ada rekomendasi KASN, itu namanya melanggar, pelantikan tidak sah. Tapi buktinya ada semua,” jelasnya.

Lebih jauh Ning Ita menjelaskan, jabatan itu bukan hak ASN tapi merupakan amanat yang harus diemban. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2020. “Disebutkan bahwa jabatan adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah wali kota, yang diberikan kepada kepada setiap ASN dengan memperhatikan beber hal,” katanya.

“Jangan ada lagi pemikiran kalau dimutasi ke jabatan tertentu, maka itu bentuk hukuman. Hukuman atau sanksi sudah jelas disebutkan dalam regulasi. Hukuman secara berjenjang dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan pangkat, penurunan pangkat atau demosi, dan yang paling berat adalah dipecat,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry