MENYAPA. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, didampingi Camat Magersari Soegeng Rijadi Prajitno SH (seragam coklat), menyapa peserta yang Kecamatan Magersari. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Bertempat di Aula Kecamatan Magersari, Jalan Empunala, Selasa (14/2/2023), dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Magersari. Pada kesempatan tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan prinsip-prinsip penganggaran.

Selain Wali Kota, juga hadir pada acara tersebut, antara lain Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Kepala Bapedalitbang Agung Moeljono, sejumlah kepala OPD atau yang mewakili, Camat Magersari Soegeng Rijadi Prajitno SH, Kapolsek Magersari, Daramil Magersari, lurah se kecamatan Magersari, dan lainnya.

Dalam pengarahannya Wali Kota menjelaskan, dalam menyusun perencanaan pembangunan, yang pertama, tidak boleh keluar dari tema prioritas arah kebijakan. “Tema sudah kita sepakati bersama dan sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, maka program tidak boleh keluar daripada ini,” tandasnya.

Selanjutnya, ujar Wali Kota yang lekat disapa Ning Ita ini, perencanaan pembangunan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. “Kami di Pemerintah Daerah dievaluasi oleh pemerintah pusat bahwa dalam menyusun program dan kegiatan itu harus akuntabel,” jelasnya.

Menurutnya, akuntabel itu harus berorientasi pada hasil. “Jadi, menganggarkan program atau kegiatan harus benar-benar diukuri hasilnya. Kalau tidak ada hasilnya, maka akan menjadi catatan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah tidak akuntabel. Atau akuntabelitasnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Kemudian yang ketiga atau yang terakhir, lanjutnya, merencanakan pembangunan harus disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). “Kita maunya banyak betul, kepinginnya macam-macam. Tapi, kalau uangnya tidak cukup, yo opo (gimana),” katanya.

Sementara itu, Camat Magersari Soegeng Rijadi Prajitno SH menjelaskan, dari hasil Musrenbang tingkat kelurahan yang sudah dilakukan, total ada 117 usulan. Setelah dilakukan pramusrenbang, jumla usulan menjadi 103 usulan, yang terdiri dari bidang fisik 71 usulan, bidang sosbud 22 usulan, dan bidang ekonomi 10 usulan.

“Usulan yang belum bisa diakomodir sebanyak 14 usulan. Penyebabnya, belum jelas status tanahnya, ada usulan ganda, pelatihan tidak sesuai dengan rencana kegiatan OPD terkait, dan usulan tidak sesuai persyaratan,” terangnya.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menyayangkan usulan bidang ekonomi untuk kecamatan Magersari hanya 10 usulan, aedangkan yang banyak usulan bidang fisik. Padahal, tema pembangunan kota Mojokerto tahun 2024 adalah ketahanan dan pertumbuhan ekonomi.

“Seperti budidaya Tanaman Obat Keluarga (Toga) tidak dapat terealisasi, padahal sudah banyak Kelompok Wanita Tani (KWT) yang budidaya Toga, dan bahkan sebagian sudah berkerja sama dengan produsen jamu,” ungkapnya. (ywd)