FT/AFP
PASURUAN | duta.co – Calon Jamaah Haji (CJH) di Kabupaten Pasuruan yang tak dapat menunaikan ibadah hajinya alias meninggal dunia atau sakit permanen, ada kebijakan baru dari Kementerian Agama (Kemenag) yakni bisa digantikan oleh ahli waris atau keluarga yang telah mendapat persetujuan semua ahli waris yang ada.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi mengatakan, kalau ada CJH yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen, sehingga nomor porsi keberangkatannya bisa digantikan atau dialihkan ke ahli warisnya setelah disetujui ahli waris lainnya.
“Ahli waris ini bisa suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris.Ini kebijakan baru dari Kemenag Pusat, sehingga kami teruskan kepada para CJH ataupun keluarganya yang akan menunaikan ibadah haji,” kata Imron, saat dihubungi, Minggu (11/10).
Menurut dia, perbolehkannya ahli waris atau keluarga ini, berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020. Keputusan ini mengatur tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen. “Keputusan bisa dilaksanakan tahun ini,” paparnya.
Dijelaskannya, keputusan ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf k, menyatakan pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan pada ahli waris telah ditunjuk dengan surat kuasa.
Ketentuan jemaah haji yang meninggal dunia, kata Imron, meninggal setelah tanggal 29 April 2019 (saat UU Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan) atau meninggal sebelum berangkat ke Tanah Suci dari bandara embarkasi. “Jika CJH yang belum masuk daftar keberangkatan tahun ini dan meninggal dunia, ahli waris bisa ajukan pengembalian dana pembayaran porsi awal haji,” ujar Imron.
Sementara itu, saat ini ada 40 ahli waris yang siap menggantikan kuota keluarga yang meninggal dunia dan 1 ahli waris yang menggantikan keluarganya karena CJH yang bersangkutan menderita stroke. 41 pelimpahan kepada ahli waris ini, tidak hanya CJH tahun depan, juga masuk antrean keberangkatan 4-5 tahun lagi.
Seluruh ahli waris ini, kata dia, harus melengkapi persyaratan foto copy akta kematian (jamaah wafat) atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit pemerintah dan swasta, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak tandatangani penerima pelimpahan porsi, KTP hingga surat kuasa penunjukan dari ahli waris dan bermaterai.
“Jadi, ahli waris selain menunjukkan surat kematian, juga menyerahkan syarat lain seperti KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), termasuk surat keterangan tanggung jawab oleh penerima pelimpahan porsi haji dan surat kuasa penunjukan dari ahli waris. Ini dilakukan agar ada kepastian hukum,” imbuhnya. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry