SURABAYA | duta.co  – Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ploso Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022). Bechi dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu menunjukkan bahwa tidak ada gunanya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti.

“Tuntutannya (jaksa) sadis. Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang yang hadir hari ini. percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu,” ujarnya, Senin (10/10).

Ia menambahkan, dalam pertimbangan tuntutan jaksa tadi, JPU dianggap telah mengakui adanya saksi yang bersifat testimonium de auditu alias saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. Meski demikian, jaksa meminta pada hakim agar tetap menggunakan kesaksian tersebut.

“Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia (jaksa) mengakui ada (saksi) testimonium de auditu. Tapi dia (jaksa) minta pada majelis hakin untuk tetap dipakai,” pungkasnya.

Oleh karenanya, pekan depan ia akan mengajukan pembelaan atau pledoi untuk sang klien. Selain itu ia juga mengimbau pada jemaah Shiddiqiyyah untuk berdoa agar diberikan keadilan untuk kasus ini.

“Otomatis minggu depan pledoi. Pertanyaan, masih adakah ruang ruang keadilan di situ. Karena ruangan ini pun, teman-teman tahu sendiri kan, bagaimana ruang PN bisa dipakai podcast oleh oknum tertentu untuk menekan kekuasaan dan sebagainya. Tapi kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqqiyah ini, berdoa ajalah. Diatas keadilan manusia ada keadilan Tuhan,” tandasnya.

Ketua JPU, Mia Amiati mengatakan, Bechi dinilai oleh tim jaksa telah melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Nah, dalam pasal 285 ancaman hukumannya maksimal ialah 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

“Kami mengupayakan menuntut ancaman maksimal. Karena Pasal 285 KUHP ini 12 tahun, maka ditambah sepertiga dari Pasal 65 maka total 16 tahun itu yang kami ajukan,” ujarnya usai sidang.

Mia menegaskan, tuntutan yang dilayangkan olehnya sesuai dengan proses awal pemeriksaan terdakwa. Ditambah keterangan dari saksi-saksi yang telah diperoleh jaksa serta pembuktian surat atau keterangan para ahli.

“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaiamana melaksanakan tuntutan ini, karena hati nurani dan atas nama undang-undang,” kata perempuan yang juga Kepala Kejati Jatim ini. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry