Foto Bersama Kapolres Sampang AKBP Arman dan Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman dengan Jajaran Forkopimcan 4Kecamatan, Usai Kegiatan Penyuluhan Hukum dan KEJ di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Kamis (28/07/2022). (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Kerjasama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang dengan Kepolisian Resort (Polres) Sampang tentang Penyuluhan Hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di 14 Kecamatan Kabupaten Sampang selesai.

Dengan serentak dari 4 sisa kecamatan yang ada, yaitu Kecamatan Robatal, Kecamatan Sokobanah, dan Kecamatan Banyuates serta Kecamatan Ketapang sebagai tuan rumah, akhirnya sukses dilaksanakan, pada Kamis (28/07/2022).

Tampak hadir dari Forkopimcan 4 Kecamatan, antaranya Camat Ketapang Sunarto, Camat Sokobanah Abd Fatah, Camat Banyuates Fajar dan Camat Robatal Fauzi, Masing-masing  bersama Koramil dan Kapolsek, serta segenap Kepala Desa 4Kecamatan tersebut.

Seperti kegiatan di kecamatan lainnya, materi tentang Hukum di Sampaikan oleh Pihak Polres Sampang dan materi tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) disampaikan oleh Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman.

Kapolres Sampang, AKBP Arman, S.I.K, menjelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kerjasama tersebut. Dimana Pihaknya bersama PWI Sampang hadir sebagai bentuk Kepedulian. Yaitu Pengayoman, pembinaan hingga pengamanan kepada Masyarakat, khususnya Pemerintahan Desa dan Kecamatan.

“Dimana ditengah banyaknya Oknum Wartawan dan LSM yang kinerjanya sebatas kepentingan pribadi dan golongannya, hingga merusak Citra Profesi Wartawan hingga LSM itu sendiri, “ tuturnya.

Dalam bidang Hukum, Kepolisian Resort Sampang menyampaikan adanya UU ITE, dan perbedaan terhadap Undang-undang no  40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana juga dijelaskan pentingnya Wartawan lulus Uji Kompensasi Wartawan (UKW), serta Medianya Terverifikasi Dewan Pers.

Perlu diketahui, Polres Sampang Bersama PWI Sampang memulai kegiatannya di Kecamatan Sampang, yang sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU  di Kecamatan Sampang, pada Senin (20/06/2022) silam, Sebagai  perjanjian kesepakatan kerjasama, dalam hal di atas.

Dalam MoU tersebut antaranya Target Sosialisasi Pencerahan Hukum dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seluruh 14 Kecamatan dari jumlah Kecamatan yang ada se_Kabupaten Sampang, yang mana peserta undangan di ikuti seluruh Kepala Desa (Kades), PJ Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), serta Staf Kecamatan.

Perlu diketahui, kegiatan tersebut mendapat respon positif dari berbagai undangan, dengan dibuktikan kehadiran dan komentar positif pula dari para Kades, PJ Kades, Sekdes dan segenap staf Kecamatan.

Adapun tujuan diantaranya dalam Kegiatan tersebut, diharapkan Para Undangan lebih Paham Hukum, baik hukum secara umum maupun tentang Jurnalistik. Dengan Paham hukum secara umum, Khususnya Kepala Desa bisa lebih waspada dan tidak gampang tersandung hukum dan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sementara terkait sosialisasi KEJ, diharapkan para kades bersama aparatur desa tidak gampang di permainkan oleh segelintir Oknum yang mengaku Jurnalis atau Wartawan. Dimana beberapa tahun terakhir banyak oknum yang mengaku Wartawan sering hadir ke Pemerintahan Desa, dengan banyak modus, yang mana akhirnya tidak jarang memeras pihak Desa.

Dengan lebih Paham, tentang Hukum dan KEJ, tentunya Pihak Desa akan lebih mengenal Wartawan yang benar atau Profesional.

Selain itu, materi disampaikan Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman menjelaskan tugas pokok dan fungsi seorang Wartawan yang benar, akan taat kepada aturan yang berlaku, yaitu sesuai Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers, dimana selain Profesional, Wartawan Penting Berwawasan dan Beretika, yang tentunya sebagai bentuk Menjaga Marwah Profesi Wartawan.(tur)