PENIPUAN: Terdakwa Elsie Nelwan bin H Adlof Nelwa, warga Simosidomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya,saat menjalani persidangan perkara penipuan di PN Surabaya, Kamis (9/1). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Elsie Nelwan bin H Adlof Nelwa, warga Simosidomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/1/2019). Wanita 39 tahun ini didakwa melakukan penipuan yang merugikan saksi Evi Raharjo hingga Rp631 juta.

Terdakaa Elsie yang juga pemilik CV Usaha Berkah Kalimantan menawarkan kerjasama pembelian minyak sawit kepada saksi korban Evi Raharjo.

Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Siska Crhistina, pada penawaran tersebut, terdakwa memperlihatkan kontrak kerja pembelian sawit dan mengatakan jika saksi korban Evi Raharjo tidak perlu ikut bekerja dengan pembagian keuntungan 70 persen untuk pemilik modal, dan 30 persen untuk pelaksana dari pembelian..

“Pembagian keuntungan tersebut dari pembelian minyak sawit sebanyak 500 ton selama 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2017,” tandasnya

Atas janji terdakwa tersebut, akhirnya saksi korban menyetujui untuk ikut kerjasama pembelian sawit, lalu menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara transfer dengan nilai total Rp937 juta.

Kemudian, saksi Evi Raharjo menghubungi terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban laporan keuangan modal dan menyerahkan keuntungan yang telah dijanjikan terdakwa. “Akan tetapi terdakwa tidak memberikan laporan keuangan dan keuntungan,” tegasnya.

Pada maret 2017, terdakwa mengajak saksi korban Evi Raharjo bertemu di rumah makan Mie HW Jl Citraland Surabaya, sembari menunjukkan kontrak kerja pembelian minyak sawit No. 3005/K/KJB/MP-UBK/PK/V/2017 pada 2 Pebruari 2017.

“Isi kontrak tersebut CV Usaha Berkah Kalimantan telah melakukan pembelian jenis barang CPO (minyak kelapa sawit) dari CV Mulya Pelita,” tandasnya

Nilai kontrak tersebut Rp4,1miliar dengan total barang 500 ton dengan harga perkilo Rp 8.200. Terdakwa Elsie sempat mengirimkan uang pengembalian modal kepada korban Evi Raharjo dengan 18 kali transfer Rp 536 juta.

Selanjutnya, korban Evi Raharjo pergi ke Kalimantan untuk melakukan pengecekan di CV Mulya Pelita dan mendapatkan informasi jika CV Mulya Pelita tidak pernah melakukan kerjasama untuk pembelian sawit dengan CV Usaha Berkah Kalimantan.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Diakhir persidangan, Ketua Majlis Anne Rusiana beserta hakim anggota sepakat melanjutkan sidang pada pekan mendatang. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry