Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan minta keterangan tersangka. (reinno pareno)

BOJONEGORO | duta.co – Hd (37) warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. Saat ditangkap didapat informasi tiga gadis diperkosa dan dalam pengembangan kasusnya ada 25 gadis.

Perbuatan detail tersangka yang bekerja sebagai fotografer itu disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (12/06/2020).

Tersangka nekad bertindak biadab dengan menyetubuhi korbannya yang dijadikan obyek fotografinya. Diantaranya penekanan melalui surat perjanjian yang dibuat tersangka dari perusahaan Putra Anugerah Multimedia Menejemen pada 01 Mei 2020.

“Berawal melalui surat kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh beberapa modelnya. Tersangka, kemudian melakukan kegiatan pemotretan berawal dengan menggunakan pakaian biasa, kemudian dilanjut dengan pakaian seksi, dan diteruskan dengan pakaian telanjang,” kata Kapolres.

Kemudian dengan dibawah pengancaman kontrak, tersangka melakukan penekanan agar korban yang dijadikan model obyek foto tersangka, disuruh telanjang dengan ancaman apabila tidak mau melakukan akan didenda dengan uang atau bersetubuh dengan tersangka.

“Sasaran modelnya dari Medsos kemudian dihubungi dan ditawari untuk menjadi model fotonya,” terang kapolres.

Diketahui pemotretan ada di sejumlah lokasi, diantaranya Tempat Penjualan Kayu (TPK), Alun Alun, Kolam renang Dander dan Hotel Bonero.

Kapolres mengatakan dengan kontrak yang dibuat tersangka bisa menekan tiga gadis yang jadi modelnya, kemudian dilakukan persetubuhan, di salah satu hotel dan penekanan diiantaranya membayar dengan uang apabila melanggat kontrak atau rela menjadi pacarnya untuk disetubuhi. Pengambilan gambar dengan pose bugil maupun telanjang.

“Dari pengembangan ada sebanyak 25 gadis yang dijadikan model tersangka dan 8 orang sudah diperiksa dan 18 orang perempuan lainnya sudah diindentifikasi,” jelasnya.

Rata-rata Korban dari Bojonegoro

Adapun usia para gadis yang menjadi modelnya tersangka mulai 12 tahun hingga 20 tahun dan diketahuinya tindakan tersangka, korbannya sebanyak 25 gadis yang menjadi model tersangka setelah polisi berhasil menyita hardisk laptop milik tersangka.

Korban rata rata dari Bojonegoro dan ada juga yang dari Tuban, dengan upah pemotretan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu, kemudian oleh tersangka hasil foto dikirim dan dijual ke majalah dan konten dewasa dengan bayaran Rp100 ribu perfoto.

“Kejadian ini terungkap berawal dari laporan dari salah satu orang tua Korban yang anaknya diperkosa oleh tersangka akibat tekanan dibawah surat kontrak atau perjanjian tersebut,” tambah kapolres.

Saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polres Bojonegoto dan diancam dengan pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara.dan tindakan pemerkosaan tersangka juga dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry