Oleh : Rizky Purnamasari

 

UMKM menjadi salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini tak luput dari perannya yang sangat besar mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha, serta kontribusinya terhadap PDB yang mencapai 60,5% dan penyerapan tenaga kerja sebesar 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Sebagai critical engine untuk perekonomian, UMKM menjadi perhatian pemerintah dalam upaya membangun ekonomi kerakyatan. Presiden RI telah memberikan arahan untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan UMKM Naik Kelas.

Pada dua tahun pertama masa pandemi Covid-19 yaitu tahun 2020 dan 2021, kondisi UMKM sempat menurun, banyak UMKM terimbas dampak negatif pandemi. Hasil survei UNDP dan LPEM UI pada 1.180 responden para pelaku UMKM menunjukkan bahwa pada masa itu lebih dari 48% UMKM mengalami masalah bahan baku, 77% mengalami penurunan pendapatan, 88% mengalami penurunan permintaan produk dan 97% mengalami mengalami penurunan nilai aset.

Hasil survei ini sebanding dengan beberapa survei lain yang dilakukan baik lembaga nasional maupun internasional bahwa pandemi berdampak langsung terhadap UMKM dalam hal pelunasan pinjaman, pembayaran tagihan listrik, gas, dan pemberian gaji karyawan, bahkan tidak sedikit yang terpaksa melakukan PHK.

Namun saat ini kondisinya sudah membaik, 84,8% UMKM yang sebelumnya terpuruk kini telah beroperasi normal kembali. Kebijakan strategis pemerintah pada masa pandemi melalui Program PEN, implementasi UU Cipta Karya dan program Bangga Buatan Indonesia cukup efektif mendukung UMKM untuk dapat pulih kembali, terus maju dan berkembang serta mampu berdaya saing.

Sebagian besar UMKM di Indonesia berada di sektor informal dan membutuhkan pendampingan dan arahan untuk dapat masuk ke sektor formal, mereka merasakan perizinan yang masih rumit, disharmoni dan tumpeng tindih regulasi antara pusat dan daerah, serta kendala lainnya dalam prosesnya. Oleh karena itu, melalui UU Cipta Karya yang telah disahkan pada tahun 2020 lalu, Pemerintah berusaha mengakomodir penyelesaian atas permasalahan-permasalahan tersebut sehingga UMKM mendapat kemudahan dan perlindungan dalam menjalankan operasional usahanya.

Dalam hal permodalan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan data bahwa pada tahun 2020 sekitar 46,6 juta dari total 64 juta UMKM di Indonesia masih belum dapat mengakses permodalan baik dari perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank. Kendala pembiayaan ini kemudian menjadi latar belakang bagi Pemerintah untuk memberikan dukungan fasilitas pembiayaan bagi UMKM melalui  Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Skema pembiayaan yang ditawarkan dapat diakses UMKM sesuai dengan kelasnya dan perkembangan usahanya. Program KUR menawarkan skema pembiayaan dengan subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro dan kecil, dengan plafon maksimal pembiayaan ini senilai 500 juta. Sedangkan UMi menawarkan pembiayaan dengan plafon maksimal senilai 20 juta kepada pelaku usaha ultra mikro. Baik KUR maupun UMi disalurkan melalui lembaga penyalur, baik perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank yang telah ditetapkan sebagai penyalur.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang belum cukup. Dana KUR seluruhnya berasal dari dana Lembaga Keuangan penyalur KUR. Program ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas  daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta  mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga  kerja.

Pada tahun 2022 ini, Suku Bunga KUR cukup rendah sebesar 6% efektif pertahun. beberapa skema KUR yang ditawarkan diantaranya KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI). Khusus untuk KUR Super MIkro, KUR MIkro, KUR Khusus sampai dengan 100 juta, dan KUR PMI tidak diperlukan agunan tambahan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melakukan beberapa kebijakan terkait KUR dilakukan di tahun 2022 ini, diantaranya yaitu peningkatan plafon KUR dari Rp 250 T di awal penetapan menjadi Rp 373, 17 T sesuai hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Selain itu terdapat relaksasi kebijakan KUR di masa pandemi seperti pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR dan Pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% selama 6 bulan (s.d. 30 Juni 2022) dan diperpanjang  menjadi s.d. 31 Desember 2022, serta kebijakan KUR untuk memperluas dan meningkatkan penyaluran KUR seperti penurunan subsidi bunga/subsidi marjin KUR untuk KUR Super Mikro turun 1% sehingga menjadi sebesar 12%; KUR Mikro turun 0,5% menjadi 10%; subsidi bunga KUR kecil tetap sebesar 5,5%; dan subsidi bunga KUR Penempatan PMI turun 0,5% menjadi 13,5%.

Perkembangan kredit UMKM terus meningkat mencapai Rp 1.275,03 Triliun atau tumbuh 16,75% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dengan NPL yang relatif stabil di kisaran 4%, dengan posisi pada April 2022 mencapai 4,38% lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu di angka 4,41%. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, penyaluran KUR sampai dengan 31 Juli 2022 didominasi oleh Provinsi Jawa Tengah (Rp37,75 T), Jawa Timur (Rp36,57 T), Jawa Barat (Rp28,63 T), Sumatera Utara (Rp10,18 T) dengan jumlah debitur didominasi oleh Provinsi Jawa Timur (877,89 ribu debitur), Jawa Tengah (855,05 ribu debitur), Jawa Barat (675,94 ribu debitur), Sulawesi Selatan (218,49 ribu debitur).

Berbeda dengan KUR, program pembiayaan UMi merupakan program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan dengan skema dana bergulir. Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) merupakan BLU di bawah Kementerian Keuangan yang ditunjuk sebagai koordinator dalam program pembiayaan UMi. Tujuan dari program UMi diantaranya menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usah ultra mikro, menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah dan menjadi jembatan bagi usaha mikro penerima bantuan sosial untuk naik kelas dan dapat mengakses pembiayaan perbankan.

Program pembiayaan UMi telah diluncurkan sejak tahun 2017 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang selanjutnya diubah dengan ketentuan yang terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Program UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank dengan plafon maksimal Rp 20 juta dengan syarat yang sangat mudah berupa kepemilikan KTP dan calon debitur tidak sedang menerima program pembiayaan pemerintah lainnya, dalam hal ini adalah KUR. Bentuk pembiayaan dapat menggunakan akad konvensional atau syariah sesuai profil dan produk pembiayaan dari penyalur dengan tenor disesuaikan dengan karakteristik usaha debitur. Satu hal yang membedakan UMi dengan pembiayaan lainnya yaitu penyalur diwajibkan memberikan pendampingan kepada debitur sesuai dengan kebutuhan debitur seperti proses perizinan, produksi, pemasaran, manajemen keuangan, atau hal lainnya.

Saat ini terdapat 3 lembaga keuangan bukan bank yang menjadi penyalur UMi yaitu PT Pegadaian dengan Program Kreasi UMi, PT. Permodalan Nasional Madani dengan Program Mekaar UMi dan PT. Bahana Artha Adventura yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi dalam menyalurkan UMi. Namun, BLU PIP juga memberikan kesempatan jika ada lembaga keuangan bukan bank yang berminat untuk menjadi penyalur UMi dengan mengajukan permohonan sebagai penyalur dan memenuhi syarat sebagaimana pada Peraturan Direktur Utama PIP Nomor PER-10 Tahun 2020, diantaranya berstatus LKBB, memiliki pengalaman pembiayaan UMKM minimal 2 tahun, sehat dan berkinerja baik (NPL <5%, dan gearing ratio <10x), memiliki system yang terkoneksi dengan SIKP UMi, memiliki kapasitas pendampingan kepada debitur, dan LK Audited minimal WDP atau LK Hasil Pemeriksaan Pengawas dan disetujui anggota.

Berdasarkan data BLU PIP sebagai koordinator program pembiayaan UMi, perkembangan pembiayaan UMi mengalami peningkatan yang signifikan, dari nilai penyaluran Rp 753,24 M kepada 307.033 debitur di tahun 2017, menjadi Rp 7,034 T kepada 1.958.224 debitur di tahun 2021, dan Rp 1,746 T kepada 456.298 debitur per tanggal 31 Mei 2022. Selain nilainya yang meningkat, jangkauan pembiayaan UMi juga telah meluas secara signifikan hingga mencapai 509 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Dengan semakin banyak dan semakin luas jangkauan program pembiayaan baik KUR maupun UMi saat ini, harapannya semakin banyak pula UMKM yang naik kelas dan memperkuat perekonomian nasional.

 

*Penulias adalah Kepala Seksi Bank KPPN Kotabaru

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry