Situs Change.org
Situs Change.org

JAKARTA | duta.co – Ada petisi mengejutkan membuat Partai DEmokrasi Indonesi Perjuangan (PDI-P) gerah. Bayangkan mereka menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan PDI-Pkarena mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017.

Tuntutan itu disampaikan dalam petisi di situs Change.org oleh netizen bernama Abyan Karami. Abyan Karami memakai alasan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

“Bubarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena sudah melanggar UUD 45. Partai politik secara langsung ikut melanggar konstitusi dan Pancasila jika tetap mengusung dan membela penista agama. Konsekuensi tegas bagi partai pendukung yang telah melanggaran ketentuan UUD 1945 dan Pancasila, layak dibubarkan,” demikian isi petisi.

Dalam petisi itu ditampilkan foto Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ketika bersama Ahok. Hingga Rabu (11/1/2017) pukul 18.00 WIB, petisi itu mendapat tandatangan sekitar 17.000 netizen sejak dibuat dua hari lalu.

Kasus Ahok sendiri masih diproses di pengadilan dengan agenda pemeriksaan para saksi. Dengan demikian, Ahok masih berstatus sebagai terdakwa yang belum terbukti menoda agama.

Meski berstatus terdakwa, Ahok masih sah sebagai calon gubernur DKI berdasarkan aturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah diatur soal pembatalan peserta.

Pasal 88 disebutkan, pasangan calon kepala daerah dapat dibatalkan sebagai peserta oleh KPU jika pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Tak ada pula aturan yang dilanggar parpol untuk tetap mengusung Ahok saat ini. Ahok diusung empat parpol, yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hanura.

Bahkan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diatur sanksi bagi parpol yang menarik dukungan terhadap pasangan calon.

Dalam Pasal 191 disebutkan “Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat  24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.” net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry