Kondisi bangunan MCK memprihatinkan berada dibelakang rumah Suyitno, Kasun Ngawen Desa Kalang. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Penerima program bantuan MCK 2021, Desa Kalang Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi, dialihkan untuk rumah Kepala Dusun (Kasun) Desa setempat. Disamping pelaksanaannya kurang maksimal, kondisinya juga memprihatinkan karena tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Sumirah (65), warga desa setempat, sebagai penerima bantuan MCK yang dialihkan itu adalah seorang janda yang hidupnya bergantung pada usahanya warung kopi sederhana. Untuk membuang hajat serta mandi dikatakannya, numpang di tetangga.

“Kalau mau mandi dan buang air besar, ya numpang sama tetangga,” ucap Sumirah polos, Rabu, (9/3/2022)

Pada kenyataannya, lokasi bantuan MCK itu memang tidak berada diarea tanah yang tempati Sumirah, Namun, berada dibelakang rumah Suyitno, Kasun Ngawen Desa setempat, yang letaknya bersebelahan dengan tanah tempat tinggal Sumirah.

“Saya disini ikut anak, tanah yang saya tempati ini milik anak saya yang kerja di Surabaya,” ungkap Sumirah.

Namun disisi lain, menurut Sutar, Kasun Porong, sekaligus sebagai timlak KSM mengatakan, lokasi bangunan MCK tersebut sudah melalui persetujuan penerima, untuk diletakkan dibelakang rumah Suyitno, Kasun Ngawen karena, tanah yang ditempati bukan hak milik Sumirah.

“Sudah melalui persetujuan dengan penerima bantuan MCK yaitu Ibu Sumirah, karena dia tidak punya tanah, dan yang ditempatinya itu bukan hak milik Ibu Sumirah” jelas Sutar.

Sementara itu, Warto Sekretaris Desa (Sekdes) Kalang terkait dengan program tersebut mengatakan, bahwa Desa Kalang mendapat program bantuan MCK itu pada 2021 dengan nilai Rp300 juta untuk 50 warga penerima manfaat.

“Dari Rp300 juta itu, untuk pengadaan barang dan jasa Rp187 juta, sisanya untuk pelaksanaan program oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) desa,” terang Warto.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry