UNGKAP: Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Harapantua Simarmata dampingi Kasatreskrim dan Kanit Jatanras saat melakukan gelar ungkap kasus penculikan yang berakhir pada pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Baru. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA – Kejam!! Kata itulah yang pantas buat empat dari enam pelaku ini. Hanya karena sakit hati pelaku ini tega menganiaya korbannya, Bangkit Maknutu Dunirat, warga Jalan Asrikaton, Pakis, Malang, hingga tewas.

Keempat  pelaku tersebut di antaranya, Bambang Irawan (27), asal Perum Magersari, Magersari, Sidoarjo; Rulin Rahayu Ninggih (32), asal Perum Magersari, Sidoarjo; Alank Resky Pradana (27), asal Jalan Stasiun Sidoarjo; dan Kresna Bayu Firmansyah (22), asal Nyamplungan, Ampel, Surabaya.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni, Mohammad Imron Rusyadi dan M Rizaldy masih daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata menjelaskan, inisiatif penculikan ini berawal dari tersangka Rulin Rahayu yang sakit hati karena saat pacaran empat tahun lalu diperas korban. “Sakit hati karena korban memakai kartu kredit pelaku hingga Rp 140 juta,” sebutnya, saat gelar ungkap, Jumat (18/10).

Lanjut Leonardus, usai diperas Rulin Rahayu pun ditinggal pergi oleh korban. Sampai akhirnya korban menikah dengan tersangka Bambang Irawan, hingga pasangan ini harus menanggung hutang ratusan juta akibat ulah korban.

Hutang belum lunas dan dikejar-kejar oleh debt collector, pasutri ini merasa risih dan emosional. Sehingga mendengar kabar bahwa korban bekerja di kantor UMC Jl Ahmad Yani, Surabaya, kedua pasutri ini pun merencanakan sesuatu.

“Nah karena hutang dan ambil kredit mobil atas nama RR ini, pasutri ini lantas membuat pertemuan dengan empat rekannya. Sampai akhirnya keputusan diambil bahwa akan menemui korban,” ucap Leonardus.

Usai berkumpul keempat pelaku yakni Rulin Rahaya, Bambang, Alank Resky, Kresna Bayu dan kedua pelaku yang (DPO) yakni, Mohammad Imron Rusyadi dan M Rizaldy mendatangi kantor UMC. Sampai akhirnya terjadi keributan pihak kantor pun langsung mengusir keenam pelaku dan korban meninggalkan kantor.

Saat di dalam mobil, pelaku ternyata melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya korban berontak dan berhasil keluar mobil. Namun nahas, korban justru saat jatuh dari mobil Suzuki Ertiga nopol W 1805 VB diteriaki maling dan warga di Jalan Ketintang pun ikut mengeroyok korban.

“Usai dikeroyok warga Ketintang korban dibawa naik lagi ke mobil dan dibawa ke daerah Cangar,” beber Wakapolrestabes.

Sesampainya di Jembatan Cangar, Batu, korban diturunkan dari mobil dalam kondisi lemas dan terluka. Karena masih belum puas dan dibutakan oleh tingkah laku korban, mereka pun melempar koban dalam kondisi hidup-hidup.

“Malah pas dilempar terdengar teriakan korban sebelum terjatuh di sungai yang banyak batu berukuran besar sehingga korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” sebut Leonardus.

Kini keempat pelaku sudah berhasil diamankan dan dua diantaranya masih pengejaran. Kepolisian menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3-e KUHP dengan hukuman maksimal mati atau seumur hidup. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry