Ketua DPD KPK Tipikor Lamongan Suliono, didampingi kuasa hukum Nur Afit Santoso saat beri penjelasan kepada awak media di Polres Lamongan, Senin (18/4).

LAMONGAN | duta.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tipikor Kabupaten Lamongan, Suliono, didampingi kuasa hukum, hari ini, Senin (18/4) 08.40 WIB, mendatangi Mapolres Lamongan.

Kedatangan Suliono bersama dengan pengacaranya ke Polres Lamongan bermaksud melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Kabupaten Lamongan tahun 2018. Pengaduan No STTPM /169 / IV / 2022.

“Kita datang ke Polres Lamongan ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah masjid dan mushola yang terjadi di Kecamatan Sambeng tahun 2018,” ujar Nur Afit Santoso SH, kuasa hukum DPD LSM KPK Tipikor Lamongan.

Afit menjelaskan, ada sekitar delapan titik masjid dan mushola yang diduga dipotong, Untuk terlapornya, kata dia, berinisial BII (27) yang beralamat di Dusun Tenggiring RT 09/ RW 04 Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng, dan SO selaku orang tuanya.

“Berdasarkan temuan dari klien kami, yakni Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Lamongan, ada dugaan kerugian uang negara dalam dana hibah di APBD Lamongan tahun 2018 tersebut, nilainya sekitar Rp 60 juta,” ucapnya.

Disposisinya, kata Afit, enam titik di antaranya, Masjid Al-Maidah Desa Kedungwaru Sambeng, Masjid Jami At-Taqwa Desa Wonorejo Sambeng, Masjid Baitul Ghufron Desa Pataan Sambeng, Masjid Aliman Desa Ngembul Manis Sambeng, Masjid Baitussholihin Cisanggarung Sambeng.

“Dan yang terakhir Mushola Al-Ikhlas Desa Sidokumpul Kecamatan Sambeng. Masing-masing tempat ibadah tersebut mendapat alokasi dana hibah senilai Rp 25 juta. Temuan tim kami di lapangan ada potongan sekitar Rp 10 juta, kalau di persentase 40 persen di enam titik,” imbuh Afit.

Sementara itu, Ketua DPD KPK Tipikor Lamongan Suliono menambahkan,  pengaduan laporan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ke Polres Lamongan ditangani Unit 3 dengan nomor STTPM/ 169/ IV / 2022.

“Perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh saudara berinisial BII dan orang tuanya ini sangatlah miris. Yang mana poinnya adalah bantuan keagamaan untuk mushola dan masjid sampai terjadi dugaan pungutan dan pemotongan,” tutur Suliono.

Dia berharap, laporan ini segera diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Polres Lamongan. Maka dari itu, kata dia, agar tidak terjadi lagi, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini harus dikawal hingga tuntas.

“Pelaku tindak pidana korupsi harus sesuai pasal korupsi yang diterapkan, jangan sampai ini tidak jelas. Hasil dari klarifikasi saya, orang tuanya SO sendiri udah mengakui kalau memang memotong Rp 10 jutaan tiap lembaga,” beber Suliono. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry