SURABAYA | duta.co – Dua bersaudara berseteru terkait harta waris orang tuanya. Slamet Utomo (58) menuding adik bungsunya, Hery Sugiharto (53) tega memanfaatkan ibunya, Megawati Purnamasari (77) untuk menguasai harta waris ayah, Alm Sutjianto. Hery juga diduga menyebar opini bahwa Slamet seolah-olah mengusir ibunya dari rumah tinggalnya.

Pengacara Slamet, Rudy Santoso menyatakan, kejadian ini bermula dari meninggalnya sang ayah pada akhir tahun 2020, dimana ia meninggalkan harta waris, diantaranya sebuah dealer dan bengkel yang cukup terkenal di Banyuwangi. Dealer dan bengkel tersebut berdiri di atas 2 bidang tanah hak milik atas nama sang ayah

Megawati sendiri telah meninggalkan rumah yang berfungsi sekaligus sebagai dealer dan bengkel tersebut sejak meninggalnya Alm Sutjianto dan tinggal bersama dengan Hery, dimana seluruh biaya-biaya hidup dan pengobatannya dihitungkan sebagai hutang Megawati.

“Megawati tidak memberikan tanggapan ketika Slamet mengundangnya untuk tinggal bersamanya dengan seluruh biaya hidup dan pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh Slamet tanpa diperhitungkan sebagai hutang,” ujar Rudy.

Permasalahan timbul ketika Slamet, yang menderita penyakit stroke sejak awal 2020, secara tiba-tiba pada bulan Januari 2021 didatangi di rumahnya di Jajag, Banyuwangi oleh seseorang bernama Sabar Johnson Situmorang, yang mengaku sebagai kuasa hukum Megawati. Ia kemudian mendesak Slamet untuk ikut dengannya ke rumah Hery di Genteng, Banyuwangi, dimana Slamet kemudian disodori suatu dokumen berjudul kesepakatan bersama, dan dipegang tangannya oleh Sabar untuk dicapkan jempolnya pada dokumen tersebut dan beberapa dokumen lainnya.

Sabar hanya mengatakan bahwa dokumen tersebut adalah untuk menyerahkan pengelolaan dealer dan bengkel peninggalan Alm Sutjianto kepada Megawati, dimana hasilnya akan dipergunakan untuk biaya hidup dan pengobatan Megawati. Namun demikian, Sabar, Megawati, maupun Hery tidak seorangpun yang menyampaikan bahwa pengelolaan tersebut akan diserahkan kepada Hery setelahnya.

Pada 3 Maret 2021, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Slamet dan Sri Rahayu (56), yakni anak kedua dari pasangan Sutjianto dan Megawati, Megawati menerbitkan sebuah surat kepada PT Mitra Pinasthika Mulia, yang menyatakan seolah-olah para ahli waris Alm Sutjianto telah sepakat untuk menyerahkan pengelolaan dealer dan bengkel kepada Hery.

Dalam kondisi diam-diam tersebut, Sabar kemudian menemui Ridwan, Notaris dan PPAT di Banyuwangi, dan memintanya untuk membuat 5 akta, yang mana salah satunya adalah akta kesepakatan bersama yang di kemudian hari diberi nomor 105, berisi seolah-olah telah terjadi kesepakatan diantara para ahli waris Alm Sutjianto untuk menyerahkan sepenuhnya 2 bidang dan 1 bidang tanah yang bukan merupakan milik Alm Sutjianto melainkan milik Slamet dan Yani Hartoyo, mantan suami Sri Rahayu kepada Megawati.

Setelah mengetahui adanya upaya Megawati untuk mengalihkan kepemilikan dan/atau pengelolaan dealer dan bengkel kepada Hery, Slamet kemudian melayangkan keberatan kepada PT Mitra Pinasthika Mulia. Atas hal tersebut, Megawati kemudian mengajukan Gugatan Waris terhadap Slamet dan Sri, dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw., yang dalam proses pemeriksaannya, terdapat banyak sekali sikap Majelis Hakim yang memihak, antara lain sikap Ketua Majelis Hakim pada saat itu, Khamozaro Waruwu, SH, yang menyatakan berulang kali bahwa dalam perkara ini, dia menjamin bahwa sang ibu akan dimenangkan, dan bahkan mempertaruhkan jabatannya bahwa sampai Mahkamah Agung sekalipun, akan terus begitu.

“Atas perkara No. 225/Pdt.G/2021/PN.Byw tersebut, Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian menjatuhkan putusan berupa gugatan tidak dapat diterima, dan terhadap putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rudy.

Mengingat bahwa terhadap akta-akta yang diterbitkan oleh Sabar maupun oleh Notaris dan PPAT Ridwan tersebut masih tidak terdapat kejelasan keberlakuannya, maka Slamet mengajukan Gugatan Pembatalan terhadap akta-akta tersebut, yang terdaftar sebagai Perkara No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw. Setiap berita yang menyatakan Slamet mengajukan Gugatan Waris adalah fitnah dan sama sekali tidak benar.

Atas sikap melawan hukum yang dilakukan dalam membaliknamakan tanah hak milik Alm Sutjianto tersebut, Slamet kemudian mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan perkara No. 240/G/2022/PTUN.Sby untuk membatalkan peralihan tersebut.

“Terhadap perkara tersebut, Pengadilan Tata usaha Negara Surabaya telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Slamet, dan membatalkan peralihan / balik nama atas 2 bidang tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut,” ujar Rudy.

Adapun terhadap perkara No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw, Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Slamet, dan membatalkan akta-akta yang dibuat oleh Sabar dan/atau Ridwan tersebut. Bahkan terhadap perkara tersebut telah diajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menjatuhkan Putusan No. 276/Pdt/2023/PT.Sby, yang pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw. tersebut.

Pengadilan Negeri Banyuwangi juga telah menjatuhkan sita jaminan terhadap tanah hak milik Alm. Sutjianto tersebut, namun demikian, sita jaminan tidak membatasi keluar-masuk orang ke dalam tanah tersebut, sehingga segala pemberitaan yang menyatakan seolah-olah Megawati terusir karena adanya sita jaminan tersebut adalah fitnah dan sepenuhnya tidak benar. Apalagi, hingga saat ini, justru Megawati yang menguasai dan memiliki kunci rumah, dealer, dan bengkel Alm. Sutjianto tersebut, dan Slamet sama sekali tidak menguasai ataupun memiliki kunci rumah, dealer, dan bengkel tersebut. zal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry