Ahmad Juwari bersama istri Yeni, menunjukan bukti surat-surat Laporan Polisi, copy surat hibah dan copy petok D milik almarhum Misnan sang Ayah, dan surat lainnya, Selasa, (26/4/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Aneh memang jagad ini, meminta haknya malah digugat perdata di pengadilan. Hal ini terjadi di Kelurahan Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo Kota. Pasalnya, seorang ahli waris, Yeni (36), warga Banjar Poh RT 15 RW 06 Kelurahan Sidoarjo Kota, meminta surat-surat hibah milik almarhum Ayahnya yang dibawa paman dan bibinya, namun malah dipersulit.

Atas hal itu, ia akhirnya melaporkan pamanya Mugito ke Polresta Sidoarjo. Selang berjalan waktu, ia mendapat surat panggilan digugat. Hal itu tentu membuat siapapun akan tercengang. Karena belum ada progres terbaru dari Polresta Sidoarjo atas laporan Yeni yang sebelumnya ada mediasi di Polresta Sidoarjo tidak membuahkan hasil.

Berdasar Tanda Bukti Lapor, Nomor: STTLP/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. Juga berdasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/148/IV/2022/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tanggal 01 April 2022.

“Awalnya saya hendak mengambil Petok D surat tanah di Banjar Poh RT 15 RW 06 Kelurahan Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kota. dan diarahkan ke Mugito (paman Yeni), kok masih tetap surat pernyataan hibah dari Alm. Wati kepada Alm. Misnan tertanggal 19 Nopember 2014 atas tanah pekarangan tercatat pada buku Letter C Desa Banjarbendo Nomor 824 Persil 18 D III luas 144,88 M2 atas nama Wati yang mana menjadi hak milik saya sebagai ahli waris tetap tidak diberikan,” ungkap Yeni menceritakan kepada duta.co, Selasa, (26/4/22).

Didampingi suaminya, Yeni menceritakan keluh kesahnya dan harapannya. Awalnya, karena akan ada pengurusan sertipikat massal PTSL, ia mengambil atau meminta surat ahli waris petok D ke Pamannya.

“Dan katanya dipindah ke Lek Gito (Mugito). Karena sebelumnya dipundut ten mriki Kepuh Kemiri mriki (domisili Yeni.red) alasannya supaya tidak hilang. pindah nipun ben mboten di gadaiaken rayat kulo (suami saya). Intinya saya dipersulit dan dikuasai Lek saya, dibeto lek Gito. Akhirnya saya ke Desa mengurus surat itu dan sudah dikumpulkan di balai Desa, dimediasi mboten saget. tetep mboten saget (tetap tidak bisa),” jelasnya.

“Akhirnya saya laporkan ke Polres dan dihadirkan di Polres, namun awalnya dimediasi Polisi saat itu tetap tidak ada hasil dan tahu-tahu injing wau (pagi tadi) kok wonten panggilan pengadilan nggeh kaget,” keluhnya.

Ia berharap meminta keadilan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum baik Kejaksaan, maupun Polresta Sidoarjo. “Karena kulo tiyang mboten nggadah mas, kok malah kadis ngeten niki,” keluh Yeni.

“Kulo mawon nggriyo manggen ten mriki domisili mriki, di kantor mess Kepala Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan. Suami saya bekerja sehari-hari bersih-bersih balai Desa,” pungkas Yeni terlihat kaget dibenarkan Ahmad Juwari sang suami. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry