Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, Muhammad Zamroni.

JAKARTA | duta.co – Pemerintah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga untuk semua jenis kemasan sebesar Rp 14 ribu per liter. Kebijakan itu diberlakukan mulai hari ini Rabu (19/01) pukul 00.01 waktu setempat.

Menanggapi adanya kebijakan tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan secepatnya akan melakukan operasi pasar di sejumlah toko ritel modern yang ada di wilayah Lamongan.

“Kebijakan minyak goreng untuk kemasan premium maupun kemasan sederhana sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan satu harga yaitu Rp 14 ribu setiap liternya,” terang Kepala Disperindag Lamongan M. Zamroni, Rabu (19/01).

Ia mengungkapkan, masyarakat Lamongan saat ini diharapkan dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen juga tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah.

“Namun kebijakan minyak goreng dengan satu harga ini akan diberlakukan di toko ritel modern terlebih dahulu yang terdaftar sebagai anggota APRINDO. Sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian,” ungkap Zamroni.

Menurut dia, toko ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart diharapkan  menyediakan harga minyak goreng sesuai kebijakan pemerintah. Kepada masyarakat, kata dia, diharapkan tidak memborong karena stok minyak goreng dalam jumlah yang cukup.

Disperindag Lamongan, sambung  Zamroni, pada prinsipnya baik produsen atau beberapa toko ritel modern yang ada di Lamongan sangat mendukung kebijakan dari pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng.

“Terkait dengan kebijakan tersebut, kita hari ini juga sudah mensosialisasikan ke sejumlah toko ritel modern Alfamart dan Indomaret terkait harga Rp 14 ribu per liternya. Kalau ada yang masih menjual lebih dari harga tersebut pastinya akan kita tegur,” tandasnya.

Diketahui, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry