Warga Kuro Kecamatan Karangbinangun Suharto didampingi anggota LSM saat mengadu ke kantor Kejari Lamongan, Jumat (09/04).

LAMONGAN | duta.co – Perwakilan warga Kuro Kecamatan Karangbinangun, Suharto didampingi salah satu anggota LSM LP-KPK mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jum’at (09/04).

Kedatangan ke korp adhyaksa tersebut untuk mengadukan adanya dugaan penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2019 desa Kuro senilai Rp 1.183 miliar dan anggaran 2020 Rp 1.172 miliar yang bersumber dari Dana Desa.

Suharto mengungkapkan, pada kegiatan fisik tahun anggaran 2019 terdapat pembangunan fisik yang mangkrak. Yakni, pembangunan fisik untuk rehabilitasi jaringan air bersih Rp 200 juta yang diduga tidak dilaksanakan sesuai peruntukanya.

“Anggaran tersebut telah diputuskan dalam musyawarah desa untuk pembangunan jaringan air bersih dan dituangkan dalam APBDes Tahun 2019 oleh kepala desa sebelumnya,” ujar Suharto di kantor kejaksaan Lamongan kepada awak media.

Akan tetapi, kata dia, karena kades ganti dan dijabat oleh Moch Amiruddin (Kepala Desa Sekarang) ternyata pembangunan dialihkan untuk pembuatan sumur bor baru, padahal sumur bornya sudah ada tinggal pembenahan.

Selain itu, menurut Suharto, pada surat pengaduanya menyoal DD Tahun 2020 yang tertuang di APBDes Tahun 2020 dengan besaran Rp 1.172 miliar.

Dia mengatakan, diantaranya pengelolaan sarana prasarana air bersih Rp 150 juta, pembangunan drainase dusun Kepoh Rp 108 juta dan pembangunan jembatan dusun Kuro senilai Rp 182 juta.

“Kami meminta agar Kejaksaan Lamongan menerjunkan tim untuk investigasi di lapangan” tukas Suharto

Dia mengungkapkan, pada item bidang pelaksanaan pembangunan desa yakni, anggaran pengelolaan sarana prasarana air bersih yang bersumber dari Dana Desa (DD) senilai Rp. 150 juta tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

“Anggaran sebesar itu lantas dikemanakan” ucap Suharto.

Dalam pengaduanya, pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Kuro Tahun Anggaran 2019 – 2020 untuk dilakukan langkah hukum dan penindakan.

“Pengaduan ini semata-mata untuk tujuan terciptanya keadilan bagi warga desa Kuro. Agar masyarakat benar-benar bisa merasakan pembangunan yang selama ini menjadi haknya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengaku belum mengetahui soal adanya aduan warga Kuro Kecamatan Karangbinangun ke Kejaksaan Lamongan.

“Sejauh ini kami belum mengetahui adanya laporan tersebut. Yang jelas nantinya semua kewenangan apa kata bapak Kajari,” terangnya.

Dalam hal ini, kata Rustamaji, dalam penangananya nantinya akan diserahkan ke bagian Pidsus atau ke bagian Intel kami pun belum mengetahuinya.

“Apabila perkara ini diserahkan ke pihak Intel, maka kami pun akan segera menindaklanjuti perkara pengaduan dugaan penyelewengan desa Kuro tersebut,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry