LAMONGAN | duta.co – Sengketa tanah kerap terjadi di tengah masyarakat. Guna meminimalisir kasus ini, Pemkab Lamongan membantu masyarakat mendapatkan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 3.200 sertifikat tanah ini diserahkan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, di Pendopo Kecamatan Kembangbahu, Selasa (7/2/2023).
Sebanyak 3.200 sertifikat tanah ini untuk wilayah Kecamatan Kembangbahu. Masing – masing 1.550 sertifikat tanah untuk Desa Kaliwates dan 1.650 untuk Desa Doyomulyo.
Sebagai bukti kepemilikan, sertifikat tanah yang diserahkan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi itu juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi. Sehingga, dokumen ini dapat diperuntukkan menunjang kesejahteraan masyarakat.
“Selamat kepada seluruh warga yang menerima sertifikat tanah, itu menandakan kepemelikan tanah resmi kalian. Saya minta simpan dengan baik sertifikat yang baru saja diterima atau dapat pula kalian gunakan untuk kebutuhan ekonomi yang produktif,” tutur Bupati Yuhronur.
Sementara Camat Kecamatan Kembangbahu Sutikno mengungkapkan, di Kecamatan Kembangbahu ada 8 Desa yang sudah tercover PTSL tahun 2022. Sisanya sudah mendapatkan persetujuan dari BPN untuk pengajuan di tahun 2023.
“Alhamdulillah di Kembangbahu mayoritas sudah tercover PTSL, semoga adanya sertifikat ini mampu menghindarkan dari sengketa tanah,” ungkap Sutikno.
Sementara, penyerahan sertifikat dilakukan secara serentak dalam waktu satu hari. Proses administrasi pengajuan PTSL sudah dimulai sejak bulan Juli 2022 dengan persyaratan menyerahkan KTP, Leter C, SPPT, dan KTP batas kanan kiri. (dam)