Ilustrasi TV digital/getty image

SURABAYA I duta.co – Pemerintah telah memutuskan menyuntik mati siaran TV analog yang sudah mengudara sekitar 60 tahun menjadi TV digital. Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Saat masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Roadmap TV Digital

Dikutip dari laman kominfo.go.id, roadmap infrastruktur TV digital disusun sebagai peta jalan implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di Indonesia. Peta jalan ini dimulai dari tahun 2009 sampai akhir tahun 2018. 

Rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka migrasi siaran analog ke digital diantaranya, soft launching uji coba siaran TV digital di wilayah Jabodetabek oleh Wapres Jusuf Kalla pada 13 Agustus 2008 di TVRI. Kemudian secara resmi Presiden SBY melakukan Grand Launching uji coba siaran TV Digital pada 20 Mei 2009 di Hari Kebangkitan Nasional di Studio SCTV Jakarta.

Kegiatan uji coba ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan Konsorsium TV Digital Indonesia (KTDI) yang beranggotakan TV swasta nasional di Indonesia. Pada 3 Agustus 2009, Menteri Kominfo Muhammad Nuh, meresmikan uji coba lapangan siaran digital untuk penerimaan TV bergerak (Mobile TV) yang dilakukan Konsorsium Tren Mobile TV dan Telkom – Telkomsel – Indonusa. Awal tahun 2010, Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring meresmikan uji coba lapangan penyiaran TV digital untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. 

Pada kegiatan di Sasana Budaya Ganesha tersebut, kurang lebih 1000 Set Top Box diberikan kepada masyarakat Bandung sebagai sosialisasi dan dukungan pemerintah dalam mensukseskan migrasi dari penyiaran TV analog ke TV digital.

Sebagai dukungan regulasi implementasi penyiaran TV Digital, pada 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo 39/2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air). Peraturan ini merupakan kerangka dasar atau kerangka pemikiran awal bagaimana melaksanakan implementasi penyiaran TV digital. Pada November 2011, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009. Peraturan ini mengatur tentang model bisnis penyelenggaraan penyiaran TV Digital, zona layanan penyiaran multipleksing, TKDN set top box dan pelaksanaan penyiaran TV digital.

Kegiatan-kegiatan dalam roadmap yang telah dan akan dilaksanakan antara tahun 2012-2018 diantaranya: pelaksanaan seleksi penyelenggaraan penyiaran multipleksing (Juni-Juli 2012), penetapan regulasi perizinan TV digital, penggelaran jaringan infrastruktur multipleksing TV digital di setiap zona layanan, pelaksanaan periode simulcast (masa dimana layanan siaran TV analog dan digital dilakukan secara bersamaan) dan analog switch-off (mematikan siaran analog dan menggantikannya dengan siaran digital).

Pemerintah memiliki target capaian penetrasi siaran TV digital terhadap populasi sebanyak 35% pada tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2010-2014. Sementara itu, analog switch-off direncanakan akan dilakukan secara bertahap diawali dari wilayah yang telah tercover layanan siaran TV digital dan secara nasional analog switch-off akan dilakukan pada awal tahun 2018.

Tentang TV Digital

Siaran televisi digital di Indonesia sudah tak dapat terelakkan lagi keberadaannya. Sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang sangat pesat dari dunia penyiaran, dimana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana.

Mulai awal tahun 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007. Dalam hal ini, pemerintah berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan menganggapnya sebagai peluang bagi pengembangan industri penyiaran nasional ke depan. Sebelum menetapkan standar digital tersebut, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan para stakeholders terkait.

Penyiaran Televisi Digital Terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten digital. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi. Singkat kata, penyiaran TV Digital hanya mengenal dua status yakni Terima (1) atau Tidak (0). Artinya, apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program siaran akan diterima, begitupun sebaliknya.

Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV. Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Dengan siaran digital, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.

Semua negara harus telah menetapkan tahun migrasi dari siaran analog ke digital. Negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat bahkan telah mematikan siaran analog (analog switch-off) dan beralih ke siaran digital. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa selambat-lambatnya implementasi penyiaran digital dimulai tahun 2012 dan di tahun-tahun berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran digital akan dilakukan analog switch-off. 

Dalam roadmap implementasi penyiaran televisi digital, Pemerintah merencanakan bahwa tahun 2018 akan dilakukan analog switch-off secara nasional. Oleh karena itu, sejak kini masyarakat dan para pelaku industri agar mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi era penyiaran televisi analog menuju era penyiaran televisi digital. Terbaru, kebijakan migrasi ini akan dimulai 17 Agustus 2021 dan selambatnya hingga 22 November 2022. (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry