RAMAH LINGKUNGAN : KPU Kabupaten Mojokerto memusnahkan surat suara rusak atau tidak terpakai dengan cara menggunakan mesin penghancur. Cara ini dipilih supaya ramah lingkungan. DUTA / YUSUF

MOJOKERTO | duta.co – Bertempat di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto musnahkan surat suara Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020, Selasa (8/12/2020). Namun demikian KPU tidak menjamin jika semua surat suara yang didistribusikan ke TPS tidak ada yang rusak.

Pemusnahan  surat suara disaksikan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Gakumdu, Polres, Kejaksaan, Kodim,dan lainnya.

“Kita upayakan nantinya surat suara yang didistribusikan ke  TPS tidak ada yang rusak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori kepada awak media usai pemusnahan surat suara.

KPU tidak dapat menjamin jika surat suara yang sampai ke TPS tidak ada yang rusak sebab bisa saja terjadi human error saat dilakukan sortir surat suara. “Misalnya bisa saja ada surat suara rusak yang selipsaat dilakukan sortir,” kilahnya.

Muslim meminta agar organ KPU yang di bawah segera melaporkan ke KPU jika ditemukan ada surat suara yang rusak untuk diganti dengan surat suara yang tidak rusak.

“Jika saat pencoblosan ada pemilih yang menerima surat suara ruasak, pemilih dapat meminta ganti surat suara yang rusak dengan surat suara yang tidak rusak kepada petugas di TPS,” tandasnya.

Surat suara yang rusak dan sudah dimusnahkan sebanyak 3.649 lembar dan seluruhnya sudah diganti dengan surat suara yang tidak rusak.

“Surat suara yang rusak rata-rata ada yang buram, terkena percikan tinta rdan potongannya tidak simestris. Itu yang tidak kita pakai,” katanya.

Pemusnahan surat suara yang rusak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 8 Tahun 2020 yang mana pemusnahan surat suara yang rusak atau tidak terpakai dilakukan H – 1 pencoblosan.

“Untuk surat suara yang rusak atau tidak terpakai, kita mintakan gantinya kepada percetakan. Semuanya sudah diganti ,” jelasnya.

Pemusnahan surat suara biasanya dilakukan dengan cara dibakar. Namun KPU Kabupaten Mojokerto sengaja memusnahkan surat suara rusak dengan menggunakan alat penghancur kertas. “Kita sengaja memilih cara yang ramah lingkungan,” tambahnya.

Sedang surat suara yang sudah didistribusikan hingga H – 2 sebanyak 846.617 lembar. “Semuanya sudah kita distribusikan. Mungkin hari ini sudah sampai di PPS masing-masing. Selanjutnya PPS akan mendistribusikan ke TPS,” pungkasnya.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry