Keterangan foto barometerjatim.com

“Anehnya, dengan dideklarasikan dua HUB itu: NU sebagai Ashabul qoror dan khitthah bersifat mutaghoiyirah, tidak satupun PC/PW NU yang mempersoalkan. Seluruh jajaran resmi struktural NU sam’an watha’atan.”

Oleh: Choirul Anam*

HUB ialah Haluan Ulama Besar. Dan ini hanya ada di NU. HUB disematkan pada tiga jabatan tertinggi, yakni Rais Aam, Wakil Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Kebijakan apa saja yang digariskan tiga ulama pemegang jabatan tertinggi itu, menjadi HUB yang harus dilaksanakan. Sekalipun bertentangan dengan kitab suci organsasi atau AD/ART. Seperti sabdo pandito dalam cerita pewayangan. Jika tidak manut pada HUB, bisa kuwalat bisa jadi seperti jambu mente.

Contoh, tidak lama setelah muktamar super gaduh Jombang itu usai, tiba-tiba datang HUB cukup mengejutkan bagi mereka yang memikirkan kebaikan NU. Tapi bagi yang kurang prihatin dan kurang  paham, justru dianggap sebagai berkah. Justru dimaknai sebagai peluang yang menjanjikan. Wow ..HUB apa itu bro?

HUB ini pada mulanya, disampaikan secara bersamaan, sadar, tegas dan terang oleh tiga ulama besar di hadapan PC/PW NU se-Jatim. Lalu kemudian berkembang cepat menyebar ke seluruh tanah air. Intinya begini, menjelang abad ke-2 usia NU, menurut rekaman HUB itu, perlu ada upaya keras untuk mendorong agar NU naik kelas.

Nah, untuk keperluan itu, maka NU tidak boleh istiqamah hanya sebagai Ashabul haq wal ‘adl—penegak kebenaran dan keadilansaja. Tetapi, NU harus pula didorong dan  digenjot menjadi Ashabul qoror—pemangku kebijakan atau pembuat keputusan pemerintahan. Pendek kata, NU harus ikut berebut kekuasaan di segala level agar Indonesia tidak didominasi Islam garis keras.

Seriuas amat bro! Apa itu bukan politik praktis namanya? Itu artinya, oknum elite NU telah mulai melakukan kapitalisasi—memandang NU sebagai barang modal—untuk memproduksi berbagai aktivitas guna mengeruk keuntungan politis pragmatis sebesar-besarnya bagi diri dan koleganya. Dan ini bisa diikuti dan dibuktikan melalui jejak arah, sikap dan orientasi kebijakan selanjutnya,

Itu pun masih juga ditambah HUB lain lagi. Apa pula itu bro? Bahwa demi suksesnya Ashabul qoror, maka Khitthah NU harus dimaknai mutaghoiyirah (kondisional). Tergantung situasai dan kondisi zamannya. Bisa berubah-ubah menurut kebutuhan. Karena itu, PBNU ashabul qoror berencana menggelar HUB itu lewat halaqah di semua PWNU guna merumuskan kembali khitthah. Bisa jadi nanti ada khitthah plus, khitthah minus, khitthah plus-minus dan/atau khitthah status.

Dan anehnya, dengan dideklarasikan dua HUB itu: NU sebagai Ashabul qoror dan khitthah bersifat mutaghoiyirah, tidak satupun PC/PW NU yang mempersoalkan. Seluruh jajaran resmi struktural NU sam’an watha’atan. Kalangan politisi dan kaum liberal merasa kegirangan dan sorak-sorak bergembira. Bahkan Ikatan Sarjana NU sendiri, langsung mengunggah banyak artikel mendukung penuh dua HUB itu. Coba!

Padahal, banyak kiai pesantren  perih hatinya, mendengar dua HUB aneh itu. Mengapa? Karena, HUB tiga kiai besar itu sama halnya mengubah jati diri NU. Mengubah paradigma dan dasar pijak NU: dari jam’iyah diniyah menjadi jam’iyah siyasiyah”. Dari ormas menjadi semi parpol. Dari berorientasi terhadap kebenaran dan keadilan–dalam bingkai amar ma’ruf nahi munkar, dengan ukuran salah-benar-baik-buruk, beralih pada orientasi kepentingan meraih kekuasaan dan jabatan—dalam bingkai kalah atau menang dengan takaran menghalalkan segala cara.

Akibat selanjutnya, kitab suci organsasi yang bernama AD/ART, tidak pernah ditaati apalagi dilaksanakan sesuai bai’at organisasi. Contoh kasat mata, Rais Aam pimpinan tertinggi NU, yang dibentuk melalui penerapan sistem Ahwa dalam muktamar paling buruk dan menguras banyak energi itu, eh…tiba-tiba dengan mudah putar haluan lalu melompat jadi RI 2. Ini membenarkan dugaan kapitalisasi elite PBNU ashabul qoror. Bahwa NU hanya  d[pandang sebagai modal kapital untuk meraih jabatan politik yang menggiurkan.

Dari perspektif politik, tindakan kapitalisasi semacam itu wajar saja dan bisa dibenarkan. Tapi dari sudut pandang fikih NU, justru merupakan pelanggaran berat. Karena NU melarang dengan tegas: “Rais Aam… tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik apapun,”(AD/ART Bab XVI, Pasal 51, ayat (4).

Begitu pula dalam hal mengangkat pengganti Rais Aam yang terlanjur tergoda jabatan politik, dengan cara menetapkan Wakil Rais Aam menjadi Pj Rais Aam (seperti yang telah terjadi), mestinya tidak boleh dilakukan sembarangan dan serampangan. Sudah ada yurisprudensi prosedur pengangkatan jabatan tertnggi di NU itu.

Dulu, ketika Rais Aam KH. Bishri Syansuri berpulang ke Rahmatullah (Jum’at 25 April 1980), posisi Rais Aam dibiarkan kosong dulu. Meski (kala itu) ada Wakil Rais Aam yang mumpuni menggantikannya (KH. Dr. Anwar Musaddad). Para kiai tidak ingin buru-buru mengangkatnya sampai kemudian digelar Munas Alim Ulama NU di Kaliurang, Yogyakarta (30 Agustus-2 September 1981), dan berhasil memilih KH. Ali Ma’shum sebagai Rais Aam menggantikan KH. Bishri Syansuri.

Berbeda jauh dengan NU Ashabul qoror produk muktamar Jombang ini. Ketika Rais Aam tidak dalam kondisi berhalangan tetap, Wakil Rais Aam langsung ditetapkan melalui pleno PBNU Ashabul qoror: menjadi Pj. Rais Aam. Padahal aturannya berbunyi: “Wakil Rais Aam menjadi Pejabat Rais Aam, apabila Rais Aam berhalangan tetap”(AD/ART Bab XV, Pasal 48 Ayat (1). Pertanyaan-nya, PJ. Rais Aam PBNU sekarang ini menggantikan Rais Aam berhalangan tetap siapa?

Kebijakan itu ditempuh karena, antara lain, PBNU Ashabul qoror kesulitan untuk menyelenggarakan Munas Ulama. Kesulitan membuat sistem Ahwa macam manalagi yang bisa digunakan mengelabui muktamirin guna memilih Rais Aam baru. Ahwa muktamar Jombang saja sudah banyak menguras energi dan manipulasi sedemkian rupa. Itu pun masih  bisa ambyar, jika tidak dibantu NOKEN NU Papua dan pembrangusan hak pilih peserta. Lalu sekarang, setelah Rais Aam putar haluan, harus bikin Munas lagi, kagak bakal bisa bro!

Coba pikir kembali, Ahwa muktamar Jombang bisa menang dan berhasil menjadikan Kiai Ma’ruf Amin  Rais Aam itu, karena memang curang. Karena dilakukan dengan penuh tipuan dan kekerasan. Dilakukan dengan merampas hak-hak dasar sejumah besar peserta yang TIDAK SETUJU Ahwa. Kalau saja muktamar itu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sesuai AD/ART NU, sesuai tradisi, nilai dan akhlak NU, pasti kalah. Kiai SAS pun tidak akan sukses membacakan LPJ tanpa PU. Pasti terjadi pengadilan yang memalukan dan memilukan. Lastas sekarang mau diulangi lagi, dalam tempo secepat ini? “Mustahil. Itu suatu hil yang mustahal,”kata pelawak Srimulat.

Karena itu, jalan satu-satunya paling aman adalah: mengangkat dan menetapkan Wakil Rais Aam menjadi Pejabat Rais Aam. Sekalipun tidak sesuai dengan aturan yang tersurat maupun tersirat.  Sekalipun masih dihantui pertanyaan yang belum terjawab:  PJ. Rais Aam PBNU sekarang ini menggantikan Rais Aam berhalangan tetap siapa? Entah dalam muktamar NU ke-34 nanti (mestinya sudah digelar, tapi  tertunda karena pandemi Covid-19), apakah persoalan penyimpangan jati diri dan kebijakan model ashabul qoror ini menjadi topik bahasan atau tidak? Wallahu’alam.

Yang terang, jika muktamar nanti masih saja dilaksanakan seperti muktamar Makasar dan Alun-Alun Jombang, maka ibarat keledai NU tidak hanya terperosok ke dalam lubang yang sama marratain. Tapi bisa tsalatsa wa arba’a dan bahkan khamsata marraat. Semua terpulang kembali kepada para kiai pengasuh pesantren sebagai pemegang saham, sekaligus owner NU. Apakah mau dibiarkan collapse atau segera dilakukan restrukturisasi.

HUB Ashabul Qoror dan HUB Khitthah Mutaghoiyirah adalah persoalan mendasar bagi NU. Karena dua hal itu merupakan ruh dan darah NU yang “diciptakan” para muassis ketika mendirikan jam’iyah para ulama, yang dibarengi taqarrub serta munajat kepada Allah SWT dalam waktu relatif lama. Sampai kemudian sepakat bahwa perkumpulan, organisasi atau jam’iyah para kiai itu diberi nama Nahdlatul Ulama—kebangkitan para ulama.

Lalu kepribadian atau jati dirinya disepakati sebagai Jam’iyatu a’dlin wa amaanin wa ishlaahin wa ihsaanin—organisasi yang berdiri tegak di atas landasan keadilan dan kebenaran. Merperjuangkan kesejahteraan dan kebaikan bagi seluruh umat. Jati diri NU ini tertulis dalam dokumen historis Muqaddimah Qonun Asasi—preambule atau pembukaan hukum dasar NU– oleh Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari. Bersifat langgeng (tsabit) atau harga mati dan tidak boleh diubah-ubah. Sama persis dengan preambule atau pembukaan UUD Negara RI.

Kemudian falsafah dasarnya dirumuskan oleh generasi ”antara” (para kiai tokoh NU yang pernah berguru langsung kepada KH. Hasyim Asy’ari), seperti KH. Achmad Siddiq, KHR. As’ad Syamsul Arifin, KH. Masjkur dan kiai sepuh lainnya, dalam Munas Alim Ulama di Pesantren Sukorejo, Asembagus, Situbondo (1983), dan kemudian ditetapkan sebagai falsafah dasar atau Khittah NU dalam muktamar NU ke-27 di pesantren yang sama (Desember 1984).

Terdiri 9 (sembilan) prinsip dasar atau NAWA SILA, bersifat langgeng (tsabit) atau harga mati, dan tidak boleh diubah-ubah. Sama persis dengan kedudukan Pancasila sebagaimana tertera pada alinea keempat pembukaan UUD 1945. Nawa Sila atau Khitthah NU ini juga melekat pada naskah pembukaan hukum dasar dengan istilah muqoddimah qonun asasi.

Nah, mengubah jati diri NU dari ashabul haq wal ’adl menjadi ashabul qoror, dan memaknai falsafah dasar atau khitthah NU mutaghoiyirah, itu sama halnya dengan menyodorkan RRU HIP dan PIP untuk memeras dan makar terhadap Pancasila dan UUD 1945. Rakyat menolak bro! Pasti! Tapi anehnya di NU mulus-mulus saja. Bahkan hampir semua jajaran struktural NU di bawahnya sorak-sorak bergembira (bersambung).

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry