Eko Susanto SH ST, Direktur CV Tofico, menunjukkan salinan surat aduan yang sudah dilayangkan ke kantor inspektorat Kota Kediri.(DUTA.CO/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Memilih mengadu ke kantor Inspektorat Kota Kediri, Jawa Timur, inilah yang dilakukan Eko Susanto SH ST, Direktur CV Tofico. Langkah ini ditempuh salah rekanan yang berkantor di Jalan Pamenang, Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, karena merasa dipermainkan saat mengikuti proses lelang.

Keterangan Eko Susanto, pihaknya mengadu ke kantor Inspektorat melalui surat resmi berupa Somasi (ketidakpercayaan) terhadap POKJA ULP Kota Kediri yang berkaitan dengan proses lelang dengan penawaran lelang di bawah 80 persen.

Ia merinci, ada unsur tidak profesional dan tidak berjalan sesuai Undang-Undang atau pun aturan yang berlaku. Sebagai peserta lelang, pihaknya menawar di 3 lokasi yang ada di Kota Kediri, dengan penawaran lokasi berkisar 80.08 persen, 80.07 persen, dan 80.04 persen.

“Dari sini, kami diundang untuk melakukan klarifikasi harga oleh Pokja Irigasi Kelurahan Blabak, dengan kode tender 4231590, Plengsengan Kel Ngronggo kode tender 4236590, Rehab Plengsengan Ngampel kode tender 4232590. Namun, usai proses klarifikasi berjalan, kami dinyatakan gugur dengan keterangan harga tidak wajar,” ucap Eko kepada duta.co, Rabu petang (10/8) seraya kecewa.

Padahal, kata Eko, semua bukti riil beserta kelengkapan proses klarifikasi harga dirasa mencukupi dan semua data sesuai yang diperlukan oleh Pokja. Dari hasil tersebut, pihaknya menyatakan kecewa dan sangat tidak percaya dengan proses lelang di Kota Kediri.

Ia menambahkan, proses yang dilalui melebihi batas-batas yang ada sebagaimana tertuang dalam surat edaran kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah RI No 2 Th. 2022. Tentang pedoman pelaksanaan tertib evaluasi kewajaran harga pada tender barang/jasa lainnya dan pekerjaan konstruks.

Ditambah lagi, kata dia, dukungan dan kelengkapan terbukti ada dan jelas (fakta ada), tetapi Pokja melakukan tambahan (karena masih dianggap meragukan), yakni mendatangi leveransir pendukung. Dan, melakukan klarifikasi tanda tangan kebenaran dukungan.

“Yang menjadi pertanyaan, petugas melakukan pertanyaan diluar kewajaran yang tidak pernah kami dapati selama kami mengikuti lelang sejak tahun 2010. Contohnya, tentang harga belanja asli leveransir hngga berani memberi harga dibawah standart atau harga penawaran cv tersebut. Lalu, berapa perkiraan BBM untuk operasional dan berapa harga gaji tenaga, apakah juga sudah sesuai UMR?” tandasnya.

Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Kediri, Mukhlis Isnaini, menanggapi, setiap ada pengaduan pihaknya menyerahkan ke Inspektorat maupun APIP. Kalaupun muncul aduan diskriminatif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada inspektorat.

“Pastinya, dengan munculnya surat pengaduan, kami juga berterima kasih dan menjadi intropeksi bagi kami. Namanya, pengadaan kan dimungkinkan bisa tidak fiks. Maka itu, karena ini kami anggap bukan sanggah dan banding untuk titik penyelesainya kami serahkan ke inspektorat,” ujarnya, saat dihubungi, Kamis (11/8). (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry