Pj Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar (FT/nu.or.id)

SURABAYA | duta.co – Wartawan KIRKA.CO memperoleh informasi, bahwa, surat ‘veto’ Pj Rais Aam, KH Miftachul Akhyar digugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Desember 2021. Klasifikasinya Perbuatan Melawan Hukum, dengan Nomor Perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk. Sudah ada jadwal, Selasa 11 Januari 2022, perkara disidangkan.

Penggugatnya tidak ditulis. Sumber duta.co memastikan gugatan datang dari Syuriah PWNU Lampung. Petitum (permintaan tergugat) nya jelas, agar hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat nomor: tertanggal 25 November tahun 2021 yang dikeluarkan tergugat selaku Pejabat Rais ‘Aam PBNU.

Selain itu, menyatakan kegiatan Muktamar yang dilakukan tanggal 17 Desember 2021 tidak sah dan ilegal. Dan, menyatakan bahwa Muktamar Nahlatul Ulama menunggu keputusan dari PBNU. Cukup? Belum.

“Menghukum Tergugat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh Keluarga besar PBNU secara resmi melalui media cetak nasional KOMPAS selama 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan, media cetak Lokal Lampost selama 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan.”

“Serta meminta maaf melalui media elektronik Nasional (TV-ONE) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.00 WIB selama 7 hari berturut-turut, serta media elektronik Lokall (Radar-TV) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.30 WIB, selama 7 hari berturut-turut.” Demikian tulis KIRKA.CO dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.

Masih dari KIRKA.CO, bahwa, PWNU Lampung sudah meminta Kapolri agar tidak memberi izin Muktamar NU ke-34, yang akan segera digelar perhelatannya 17 Desember 2021, alasannya jadwal acara tersebut tengah memasuki proses gugatan di Pengadilan. Dengan demikian, bisa benar inisiasi gugatan PMH itu dari institusi yang sah (ada legal standing alias kedudukan hukum), PWNU Lampung.

Berdasarkan dokumen surat yang diterima KIRKA.CO, permohonan tersebut tertera dengan Nomor 255/PWNU/A.II/XII/2021, yang tertulis dengan Kop surat atas nama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, ditujukan kepada Kapolri, dengan perihal terkait izin pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama,” tulisnya.

Pada surat dengan dua halaman tersebut, tertera dua tandatangan yakni KH Muhsin Abdillah selaku Rais Syuriyah dan Drs H Basyaruddin Maisir AM selaku Katib, meminta kepada Kapolri tak memberi izin untuk pelaksanaan Muktamar ke-34 di Lampung.

Masih dalam surat permohonan itu, bahwa pelaksanaan Muktamar tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi Nahdlatul Ulama.

Syuriah PWNU Lampung pun meminta agar izin tak diberikan sampai pada putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berkekuatan hukum tetap, atau sampai terbitnya keputusan resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Surat ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, dan Menkopolhukam Republik Indonesia di Jakarta.

Bekukan PBNU

Saur manuk alias suasana semakin ribut, semua bersuara. Banyak warga NU prihatin dengan kondisi ini. “Tunda muktamar, bekukan PBNU. Mereka yang terlibat tidak boleh lagi dipilih untuk memimpin NU. Payah,” demikian salah satu usul warga nahdliyin.

Ada juga yang berusaha merngambil hikmahnya. Ini menjadi peringatan, bahwa, siapa pun termasuk Rais Aam yang akan memimpin NU harus jelas rekam jejaknya. “Jangan sampai Rais Aam justru sosok yang mudah tertunggangi politisi, begitu juga ketua umum. Yang ada sekarang semuanya mementingkan kepentingan diri sendiri,” tulis yang lain.

Ada yang langsung drop. “Ajur, ajur.. Kalau dulu masih ada Mbah Sahal, sekarang siapa yang diandalkan. Sudah tidak ada yang ditakuti,” demikian warga NU asal Malang. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry