Agus Wahyudi, S.Sos., M.Pd – Dosen PGSD, FKIP

MENURUT riset, 52,1 persen perokok mulai merokok pada rentan usia anak yakni 15-19 tahun. Itu artinya pada masa itu anak yang tadinya mencoba kemungkinan besar akan menjadi perokok aktif.

Untuk itu, penting kiranya regulasi yang membatasi usia pembelian rokok bagi anak. Di sisi lain, jumlah kematian akibat asap rokok mencapai 290.000 jiwa tiap tahunnya di Indonesia dan menjadi penyebab kematian terbesar akibat penyakit tak menular.

Apalagi rata-rata usia awal merokok dimulai pada usia anak yang tentu risiko itu semakin tinggi. Di luar itu, bahaya asap rokok juga tidak hanya untuk perokok aktif tapi untuk mereka yang tidak merokok.

Untuk itu, peranan keluarga amat penting untuk mencegah anak dari asap rokok. Hal itu karena pada usia itu rasa penasaran amat tinggi dan keluarga harus menjadi benteng pertama untuk mengedukasi tentang rokok.

Jika pondasi kuat itu sudah terbentuk di lingkungan keluarga, maka ketika pergi ke lingkungan sosial akan lebih bisa menjaga diri. Salah satu faktor lain yang membuat pelajar merokok adalah karena rokok yang murah serta konstruksi maskulinitas bahwa orang yang merokok adalah ‘lebih macho’.

Info Lebih Lengkap Buka Website Resmi Unusa

Di daerah saya, rokok bisa dibeli perbatang seharga Rp. 2.500. Di sisi lain, coba Anda cari ke kelontong terdekat maka akan banyak ditemui produk rokok yang murah tanpa cukai. Bahkan ada yang mencapai harga Rp. 10.000 perbungkus.

Selain menaikkan harga cukai rokok, pemerintah juga harus tegas memberantas peredaran rokok tanpa cukai ini. Biasanya rokok-rokok tersebut diselipkan ke warung-warung pinggir jalan.

Jika keberadaan rokok tanpa cukai ini masih banyak, maka bukan tidak mungkin jumlah perokok anak di Indonesia akan terus meningkat.

Belajar dari Negara Lain

Dalam mengendalikan rokok, Indonesia setidaknya harus belajar dari negara lain. Di Singapura misalnya di sana terdapat larangan merokok di tempat umum. Selain itu, harga rokok di sana juga tinggi yakni bisa mencapai Rp. 73.000

Begitu juga dengan Amerika Serikat. Di negara Paman Sam, ada aturan yang melarang penjualan rokok di kios-kios atau toko yang dekat dengan sekolah. Pembeli juga harus menunjukkan kartu identitas untuk membeli rokok dengan minimal usia 18 tahun.

Di Indonesia sejauh ini regulasi yang dipakai adalah PP Nomor 109 tahun 2012. Di dalam Pasal 46 disebutkan setiap orang dilarang anak berusia di bawah 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau.

Meski begitu, menurut hemat saya harus ada regulasi yang tegas mengenai pembatasan usia perokok di Indonesia. Khususnya untuk konsumsi rokok harus dibuktikan dengan kartu identitas.

Selain itu, pembinaan sebagaimana diatur dalam PP di atas harus dilaksanakan dengan tepat. Edukasi yang tepat pada anak-anak mengenai rokok harus tetap dijalankan secara kontinu.

Meski begitu, tentu tantangan itu sulit mengingat penjualan rokok di Indonesia begitu bebas. Bahkan di pinggir jalan pun kita masih menjumpai penjual rokok. Mudahnya akses untuk mendapatkan rokok jelas turut serta meningkatkan perokok anak. Untuk itu, selain batas usia produk rokok sendiri sebaiknya rokok tidak dijual secara bebas. Wallahu’alam bisshawab. 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry