SAMPANG | duta.co — Lama menjadi buronan, akhirnya Turmudi, pria asal Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang Madura, yang pernah menantang dan mengancam bunuh Menko Polhukam RI Prof Mahfud MD, menyerahkan diri ke Polres Sampang, Senin (8/3/21).

Untuk mengingatkan, Turmudi yang akrab disapa Lora Mastur ini, pernah menantang dan mengancam Mahfud MD saat momen pembubaran Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Selain menyerahkan diri, dia juga meminta maaf kepada Menko Polhukam. Lora Mastur meminta maaf secara tertulis maupun lisan melalui rekaman video, yang disaksikan para tokoh, juga disaksikan langsung Oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sampang mengatakan bahwa berkat sinergitas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, akhirnya Lora Mastur menyerahkan diri dan meminta maaf secara tertulis maupun secara lisan melalui video.

“Iya ini berkat Bupati Sampang, akhirnya LM dan keluarga besarnya menyadari kesalahannya kemudian menyerahkan diri dan meminta maaf secara lisan melalui video dan maupun secara tertulis,” ujar Kapolres Abdul Hafidz.

Kapolres meminta dengan kejadian tersebut masyarakat bisa mengambil hikmahnya agar selalu bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jadikan medsos sebagai sarana penyambung silaturrahmi, gunakan dengan positif. Jangan menjadikan medsos sebagai media penyampai segala sesuatu yang tak ada gunanya, apalagi sampai merugikan orang lain, menantang, menghina dan mengancam,” imbaunya.

Bupati Sampang menyatakan, keluarga Lora Mastur telah datang kepadanya, meminta bantuan untuk menyampaikan permintaan maafnya kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Bupati Sampang kemudian menelpon Menko Polhukam RI, menyampaikan permohonan maaf Lora Mastur, setelah itu menyerahkan Lora Mastur kepada Polda Jawa Timur.

“Keluarga Lora Mastur meminta agar difasilitasi untuk meminta maaf kepada Bapak Menko Polhukam Mahfud MD, dia sudah menyampaikan permintaan maaf secara lisan melalui video dan secara tertulis. Bahkan ini diikuti tanda tangan 10 tokoh Ulama, maka selanjutkan kami pasrahkan kepada Polda Jatim,” sebut Bupati.

Diketahui, sebelumnya, saat pembubaran Ormas FPI akhir tahun lalu, sejumlah orang menantang dan mengancam Menko Polhukam.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya LM (40), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

LM adalah tersangka utama dalam rekaman video yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam kasus yang sama, empat warga Pasuruan, Jawa Timur, yang mengaku anggota ormas FPI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terbukti menyebar ujaran kebencian dan menebar ancaman kepada Menko Polhukam Mahfud MD melalui media sosial. Keempat anggota FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MN (37 tahun), MS (39), SH (37), dan AH (40). (*)