Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tampak dari depan, Selasa (04/01).

LAMONGAN | duta.co – Keluarga almarhum melalui kuasa hukumnya, Ahmad Umar Buwang meminta dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dialami ananda Gallan Tatyarka Raisaldy, tetap berjalan sesuai aturan.

“Klien kami berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi atau pun  tekanan dari pihak manapun,” ungkap Ahmad Umar Buwang, kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Keluarga almarhum, kata dia, juga sangat mengharapkan pihak Ponpes Amanatul Ummah yang berada di Pacet Mojokerto mengakui bahwa ada kesalahan serta kelalaian pengawasan dalam mendidik para santrinya.

“Kasus meninggalnya anak klien kami tersebut supaya dijadikan pembelajaran agar tidak sampai terjadi lagi kekerasan hingga menyebabkan kematian yang sama di kemudian hari,” ucapnya.

Menurut dia, sebetulnya pihak keluarga almarhum bukan menginginkan apa-apa, hanya sederhana saja, yaitu ada pengakuan dari Ponpes terkait lemahnya pengawasan terhadap para santri.

“Saya sebagai kuasa hukum keluarga almarhum korban, akan terus mengawal proses hukum ini tetap berjalan sampai dengan selesai hingga ada putusan (inkracht) yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto Ivan Yoko saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya berkaitan dengan dugaan kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy, ini mengatakan kasusnya tetap berlanjut.

“Saat ini kasusnya memang masih masa penelitian di kejaksaan, mohon maaf saya belum bisa berkomentar banyak dikarenakan kasus ini melibatkan anak, jadi dilindungi oleh undang-undang,” ungkap Ivan Yoko, Selasa (04/01).

Ia menjelaskan, nantinya akan disampaikan secara terbuka pada saat rilis di kejaksaan berkaitan dengan kasus tersebut. Jadi kasus ini bukannya mandek, melainkan masih dalam penelitian. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry