PAD : Agus Sutomo, Kepala Desa Bulusari Kecamatan Tarokan (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Hanya tersisa Kepala Desa Tarokan, Supadi dan itupun kini mendekam di Lapas Kelas IIA Kediri atas kasus kasus penggunaan gelar palsu akademik. Sementara tiga desa lainnya, berada di kawasan pembangunan Bandara Kediri, Desa Bulusari Kecamatan Tarokan, Desa Grogol Kecamatan Grogol dan Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan telah berganti pejabat baru kepala desa. Diberitakan sebelumnya, para mantan kepala desa termasuk Supadi telah dinon-aktifkan mendapat julukan baru ‘Sultan Bandara’ karena dikabarkan telah bergelimang harta karena terlibat langsung pembebasan lahan bandar udara dan akan didirikan kota mandiri.

“Saat saya dilantik dan kemudian melanjutkan jabatan Pak Suguh, PAD-nya nol dan bisa dicek. Sementara pembangunan bentuk apapun atau program yang bersentuhan langsung ke rakyat tidak ada. Apa ini sudah tradisi dan menjadi hukum tidak tertulis bila sudah tidak menjabat maka PAD-nya dibuat nol,” terang Agus Sutomo, Kepala Desa Bulusari Kecamatan Tarokan saat dikonfirmasi kemarin bertempat di Posko Satgas Covid-19 Desa Bulusari.

Padahal lebih dari 80 hektar tanah telah dibebaskan untuk menyukses proyek nasional berupa bandara, terang Agus Sutomo, bila kemudian hasil transaksi tersebut terkena pajak 2,5% dari hasil penjualan. Maka Desa Bulusari akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah yang lumaya besar. “Jika dihitung secara umum, meski setiap lahan mendapat ganti rugi harganya bervariasi bisa mencapai 10 milyar lebih. Namun wujud uangnya tidak ada yang berdampak langsung ke masyarakat,” ungkapnya, sebelum menjabat kades menjadi Ketua BPD Bulusari kemudian memilih mengundurkan diri.

Pun juga kasus di Desa Tarokan, berdasarkan sumber dari sejumlah tokoh masyarakat dengan dibebaskan lahan ratusan hektar untuk kota mandiri menjadi satu paket dari bandara, tidak ada sepeserpun uang yang tersisa di desa bersumberkan dari PAD. “Padahal selain 350 hektar telah dibebaskan untuk kota mandiri, di desa kami ada usaha galian C, kemudian usaha penggalian pasir di Sungai Pilangbango juga ada pasar desa. Lalu kemana dana tersebut seharusnya masuk PAD,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Tarokan.

Bila kemudian terbukti penggunaan PAD ini tidak sesuai dengan aturan penggelolaan keuangan desa, telah diatur mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Maka tidak tertutup kemungkinan akan berurusan dengan pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Sesuai penjelasan pada Bab III, bahwa PAD bersumberkan dari hasil usaha misalnya BUM Desa, tanah kas desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan kawasan wisata skala desa, pengelolaan tambang mineral bukan logam dan tambang batuan dengan tidak menggunakan alat berat, serta sumber lainnya dan tidak untuk dijualbelikan. “Kami persilahkan bila ingin memeriksanya terkait PAD kami, data – datanya ada di kantor desa,” ucap Kades Bulusari Kecamatan Tarokan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry