Suasana halaqah KKNU 1926 di dalem Kasepuhan PP Tebuireng bersama Almaghruflah KH Salahuddin Wahid (Gus Solah). Tampak Prof Rochmat Wahab saat menyampaikan gagasan penegakkan khitthah NU. (FT/IST

“NU harus bisa menghentikan politik uang di semua level, Banom dan lajnah, sehingga mudah membangun clean governent and good governance dalam mengelola jamiyyah. NU harus menunjukkan toleransi antaragama, tapi tidak boleh melupakan toleransi sesama aqidah.”

Oleh Rochmat Wahab*

SECARA historis, Nahdlatul Ulama (NU) yang didirikan tahun 1926 adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan. Pada tahun 1942, NU bergabung dengan Majelis Syuro Muslimin Indonesia atau Masyumi. Pada tahun 1948 mulai merasakan ketidaknyamanan, karena fitrah NU itu berislam secara moderat. Sementara Masyumi cenderung fundamentalis.

Dari saat itulah, NU mulai merasakan kegelisahan. Yang, pada akhirnya, tahun 1952, NU mulai mengubah statusnya sebagai partai politik, menjadi peserta pemilu tahun 1955. Tahun 1973, NU berfusi menjadi bagian dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Setelah merasa ‘terdholimi’ dan ‘terabaikan’, di mana NU sebagai jamiyyah merasa terbatas geraknya dalam pembangunan bangsa. Maka, muncullah ide dan tekat untuk kembali ke Khiththah 1926.

Khiththah NU adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi, serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. Landasan tersebut adalah faham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.

NU berdasarkan faham keagamaan bersumber ajaran Islam yaitu Al Quran, al Hadits, al Ijma’ dan al Qiyas. Dalam memahami dan menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya tersebut, NU mengikuti faham Ahlussunnah wal Jamaah dengan menggunakan jalan pendekatan (al-madzab) dengan rincian: Pertama, di bidang aqidah, NU mengikuti Ahlussunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Iman Abu Mansur al-Maturidi. Kedua, di bidang fiqih, NU mengikuti jalan pendekatan (al-madzab) dari Muhammad bin Idris as-Syafi’I dan ketiga, di bidang tasawuf, NU mengikuti Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.

Kemudian, sikap Kemasyarakatan NU terdiri dari empat hal yang utama. Pertama, sikap tawassuth dan i’tidal atau sikap berada di tengah-tengah, menjadi kelompok panutan, bertindak lurus, bersifat membangun, dan tidak ekstrim. Kedua, sikap tasamuh atau toleran di dalam perbedaan pendapat keagamaan serta toleran di dalam urusan kemasyarakatan dan kebudayaan.

Ketiga, sikap tawazun atau keseimbangan dalam berkhidmah kepada Allah SWT, kepada sesama manusia dan kepada lingkungan hidup, serta keselarasan antara masa lalu, masa kini dan masa depan. Keempat, amar ma’ruf nahi munkar atau kepekaan untuk mendorong perbuatan baik dan mencegah hal yang dapat merendahkan nilai-nilai kehidupan.

Adapun prinsip dasar Khiththah lainnya adalah berkenaan dengan NU dan kehidupan bernegara. Sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional bangsa Indonesia, dan menggerakkan warganya untuk aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa menuju masyarakat adil dan makmur.

Sebagai organisasi keagamaan Islam, NU merupakan bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berpegang teguh prinsip persaudaraan (Al ukhuwwah), toleransi (tasammuh), kebersamaan dan hidup berdampingan dengan sesama warga bangsa beragama lain, guna mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh, kuat dan dinamis.

Sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, NU tidak terkait dengan partai politik atau organisasi kemasyarakatan mana pun juga. Setiap warga NU memiliki hak politik yang dilindungi oleh undang-undang. Warga NU bebas menggunakan hak politiknya sebagai warga negara, namun dianjurkan berpegangan pada Pedoman berpolitik warga NU, guna menumbuhkembangkan budaya politik yang bersih dan sehat.

Setelah NU kembali ke Khiththahnya, NU sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan telah mampu tunjukkan sikap istiqamah, seperti juga terjadi sejak berdiri hingga saat menjelang dan awal-awal kemerdekaan RI. Setelah Khiththah dideklarasikan, kepemimpinan Gus Dur, secara konsisten mampu menunjukkan NU sebagai masyarakat sipil yang sering melakukan kritik konstruktif terhadap rezim, sehingga NU mampu tampil sebagai moral force yang mampu melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan bangsa.

Namun belakangan ini, cukup banyak persoalan yang dihadapi NU. Utamanya sejak Muktamar ke-33 di Jombang yang diwarnai dengan pelanggaran al Qoonun Asaasi, PBNU mengubah misi perjuangan dari Ashhabul haq menjadi Ashhabul qoror, PBNU memaknai Khiththah 1926 bersifat mutaghoyyiroh (kondisional). Adanya pembelokan ajaran Ahlus Sunnah wal jamaah (masuknya faham mu’tazilah), mengajak ajaran sikap ekstrim (imam masjid harus orang NU), PBNU menguasai ummat, bukan melayani ummat (politisasi NU di semua level), NU dijadikan kendaraan “plat merah”, dan adanya praktek politik uang terutama saat suksesi.

Memang, diakui, telah banyak aktivitas organisasi dan implementasi program NU, baik itu terkait dengan soal dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan dan sebagainya. Namun kekeliruan yang telah dilakukan tersebut di atas, tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut eksistensi dan keberlanjutan serta utamanya marwah organisasi.

Untuk itulah KKNU 1926 hadir yang dibidani Gus Solah (KH Salahuddin Wahid) bersama dzuriyah muassis NU, masyayekh, habaib, ulama dan Gus-gus diharapkan sekali  mampu berkontribusi untuk ikut meluruskan visi dan misi organisasi serta manajemen organisasi, sehingga kinerja dan arah jamiyyah NU sejalan dengan Khiththah NU 1926.

Jamiyyah NU ke depan perlu menguatkan misi amar ma’ruf nahi munkar, di samping politik kebangsaan, sehingga mampu berkontribusi langsung bagi kemajuan bangsa dan negara yang berperadaban.

NU perlu mengukuhkan bahwa pendidikan merupakan strategi yang sangat efektif untuk berdakwah. NU harus terjauhkan dari sikap pragmatis, mengedepankan sikap idealis yang dilandasi dengan nilai-nilai religius dan sosial, sehingga tercipta keseimbangan hidup antara akhirat dan duniawiyah.

NU harus bisa memulai untuk menghentikan politik uang di semua level, Banom dan lajnah, sehingga memudahkan semua untuk membangun clean governent and good governance dalam mengelola jamiyyah. NU memang harus menunjukkan toleransi terhadap agama lain, tapi tidak boleh melupakan toleransi sesama aqidah, karena sering muncul konflik yang bersumber pada persoalan furuiyah.

Akhirnya, mari kita pedomani pesan khusus KH Achmad Siddiq, yaitu berhikmat menjadikan NU tidak ke mana-mana, tapi ada di mana-mana.  Selain itu mari kita ingat pesan Rasulullah saw, khairukum yanfa’uhum linnaas, sebaik-baik dari kamu adalah yang bermanfaat bagi manusia lain.  Yogyakarta, 28/07/2020, Selasa, pk. 09.35 (*)

*Prof Dr H Rochmat Wahab, MPd, MA adalah Ketua Umum Komite Khitthah Nahdlatul Ulama 1926

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry