Tjahjo Kumolo (ist)
Tjahjo Kumolo (ist)

JAKARTA | duta.co – Masih menjabatnya Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa jadi pro-kontra. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersikukuh bahwa keputusannya tak menonaktifkan Ahok sudah sesuai koridor hukum.

“Saya yakin itu. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden apa yang saya putuskan. Karena pasal 83 UU Pemda dengan dakwaan ini tafsirnya masih karena ada alternatif. Sudah dua kali saya laporkan kepada Bapak Presiden dengan Pak Mensesneg,” kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).

Tjahjo yang sebelum menjabat Mendagri adalah politisi PDI Perjuangan itu juga berpegang pada Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang tak mengambil keputusan terkait status Ahok. MA beralasan karena sudah ada proses hukum sehingga menunggu putusan itu.

Tjahjo Kumolo juga menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar soal ini. Tetapi dia menyampaikan kepada Jokowi bahwa sebelumnya juga ada gubernur yang menyandang status terdakwa dan tak dinonaktifkan.

“Karena keputusan politik kan tidak hanya berdasarkan hukum, ada pertimbangan hukum, pertimbangan sosiologis, filosofis, mencermati gelagat perkembangan dan dinamika. Tapi ini kan masalah hukum, kalau saya salah saya siap bertanggung jawab, saya siap diberhentikan, siap karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri,” tutur Tjahjo.

 

Fatwa Mahkamah Agung

Terkait fatwa MA soal status Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sebelumnya, Senin (20/2), Tjahjo Kumolo pun menunjukkan penggalan surat balasan dari Ketua MA Hatta Ali. Berikut isi penggalan surat itu:

“Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa).

Demikian untuk dimaklumi.

 KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

 (dicap dan ditandatangani)

 Prof Dr M HATTA ALI SH MH”

Jadi, menurut Tjahjo, pertimbangannya karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, MA belum bisa memberikan pendapat. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry