Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bertemu dengan Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA), Thani Bin Ahmed Al Zeyoudi di Abu Dhabi, Kamis (30 Juni). (dok humas/duta.co)

ABU DHABI | duta.co – Persetujuan  Kemitraan  Ekonomi  Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab  (Indonesia–United  Arab  Emirates  Comprehensive  Economic  Partnership  Agreement,  atau IUAE–CEPA)akhirnya  ditandatangani  hanya  berselang  9  bulan sejak diluncurkan  oleh menteri perdagangan kedua negara. Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara,yaitu terselesaikannya perundingan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Penandatanganan IUAE–CEPA dilakukan  oleh  Menteri  Perdagangan  RI  Zulkifli  Hasan  dan  Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) Abdulla bin Touq Al Marri. Penandatanganan dilakukan bersamaan dengan   kunjungan   kerja   Presiden   RI   Joko   Widodo. Penandatanganan IUAE–CEPA menjadi momentum  bersejarah karena ini kali  pertama Indonesia memiliki perjanjian  dagang dengan negara di Kawasan Teluk.

“Bapak  Presiden  RI  menyambut  positif  penyelesaian  persetujuan  IUAE–CEPA.Persetujuan  ini menjadi  pintu  masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hub untuk meningkatkan  ekspor  ke negara-negara  tujuan  nontradisional seperti  di  kawasan  Teluk,  Timur  Tengah,  Afrika,dan  Asia Selatan,” ungkap Mendag Zulhas.

Penyelesaian IUAE–CEPA sekaligus  menjadi  momentum  yang  tepat  untuk  pemulihan  ekonomi pasca pandemi   Covid-19.

“Covid-19   membuat   hampir   seluruh   negara   di   dunia   mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kita harap bersama ketika IUAE–CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja  sektor  perdagangan  dan  investasi yang didorong  melaluiI UAE–CEPA dapat semakin  mengakselerasi upaya  pemulihan  ekonomi  pasca pandemi  Covid-19 serta  meningkatkan daya saing Indonesia,”imbuh Mendag Zulhas.

Sementara    itu,    Direktur    Jenderal    Perundingan    Perdagangan    Internasional    Kementerian Perdagangan  Djatmiko  Bris Witjaksono  menyatakan,perundingan  IUAE–CEPA  sangat  bermanfaat bagi  Indonesia.Salah  satualasannya  adalah terbukanya  akses  pasar  ke  UEA  melalui  penurunan dan  penghapusan  tarif  bea  masuk  sekitar  94 persen dari  total  pos  tarif  dengan  mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).

Persetujuan  IUAE–CEPA mencakup pengaturan di  bidang  perdagangan barang,  perdagangan  jasa, investasi,  hak  kekayaan  intelektual,  ekonomi Islam,  ketentuan  asal  barang,  prosedur  kepabeanan dan  fasilitasi  perdagangan,  kerja  sama  ekonomi,  pengadaan  barang  dan  jasa  pemerintah,  usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

Isu ekonomi  Islam  dalam  IUAE–CEPA  ini  juga  menjadi  satu  catatan sejarah  bagi Indonesia.  Untuk kali  pertama, isu ekonomi  Islam/syariah  dimasukkan  sebagai  salah  satu  cakupan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif dengan negara mitra dagang Indonesia.

“Pengaturan pada  bab terkait ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA, yang merupakan terobosan  unik bagi  Indonesia  dalam  upaya  pengembangan  kerja  sama  terkait  ekonomi Islam, antara  lain melibatkan saling diakuinya sertifikasi  halal masing-masing  negara, usaha  kecil  dan  menengah,sertaekonomi digital. Masih dalam bab yang sama, turut diatur  kerja sama pengembangan sektor ekonomi Islam   yang   mencakup bahan   mentah,   makanan   dan   minuman,   obat-obatan   dan kosmetik, modest  fashion,  pariwisata,  media  dan  rekreasi,  serta pembiayaan Islami (Islamic finance),” ungkap Djatmiko.

Berdasarkan analisis Cost Benefitdan PrognosaIUAE–CEPA, dalam sepuluh tahun sejak entry into force (EIF),  ekspor  Indonesia  ke  UEA  diproyeksikan  meningkat  sebesar  USD 844,4  juta  atau meningkat  53,90persen.  Selain  itu,  impor  Indonesia  dari  UEA  juga  diproyeksikan  meningkat sebesar 307,3 juta atau sekitar 18,26 persen.

Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi defisit perdagangan dengan UEA.Setelah  ditandatangani,  proses  lebih  lanjut  adalah  ratifikasi  atau  pengesahan  IUAE–CEPA  yang akan  dilakukan bersama  oleh  pemerintah  dan Dewan  Perwakilan  Rakyat  Republik  Indonesa sebelum  akhirnya  nanti  dapat  berlaku  dan  dapat  dimanfaatkan  oleh  para  pelaku  usaha  kedua negara.

Sekilas Perdagangan Kedua Pihak

Total  perdagangan  Indonesia–UEApada  2021  mencapai  USD 4,0  miliar atau  meningkat  37,88 persen dibandingkan tahun 2020 yang sebesar USD 2,9 miliar. Meskipun sempat turun pada 2019–2020, di tengah pandemi Covid-19ini, nilai perdagangan bilateral kembali naik signifikan.

Pada 2021, ekspor Indonesia ke UEA tercatat sebesar USD 1,9 miliar atau meningkat 52,15 persen dibandingkan ekspor tahun 2020 yang sebesar USD 1,2 miliar. Tren kenaikan ekspor Indonesia ke UEA selama 2017—2021 adalah 1,44 persen. Sementara itu, tren kenaikan total perdagangan pada periode  yang sama  adalah  0,44  persen.

Komoditas  ekspor  utama  Indonesia  ke UEA yaitu barang perhiasan   dan   bagiannya, minyak   sawit   dan turunannya,   kendaraan   bermotor,apparatus (peralatan) elektronik untuk telepon seluler,dan apparatuspenerimaan untuk televisi.

Sementara itu, impor  Indonesia  dari UEA tahun  2021 tercatat  sebesar  USD 2,1miliaratau meningkat 27,33 persen dibandingkan  impor  tahun  2020  yang  sebesar  USD 1,7juta.  Komoditas impor utama Indonesia dari UEA yaitu produk setengah jadi dari besi atau baja, alumunium tidak ditempa, emas, sulfur, dan polimer propilena. (imm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry