4 Gunung merapi sudah meletus. Terakhir, Gunung Semeru Selasa, 1 Desember 2020. Ini hanya berselang dua hari setelah Gunung Ile Lewotolok di Nusa Tenggara Timur meletus pada 29 November 2020. Tampak Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik terpantau dari Tumpang, Malang, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa./ANTARA FOTO

“Ada 7 gunung berapi di Jawa dan 7 lagi di luar Jawa, sudah siap memuntahkan laharnya. Juga angin, air sungai dan laut akan menggelontorkan kemarahannya,” kata Ki Ismoyo.

Oleh: Choirul Anam*

KERUSAKAN  terberat dan tergolong tak terampuni oleh the founding fathers bangsa dan negara Indonesia, adalah dosa amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR periode (1999-2004). Dikatakan terberat dan tak terampuni, karena Pancasila (lima prinsip dasar atau fundamen negara) yang dibangun dengan susah payah oleh bapak pendiri bangsaterutama Bung Karno—“untuk di atasnya didirikan negara Indonesia Medeka yang kekal abadi”, secara tidak disadari telah digusur, dibuang dan dilenyapkan.

Pondasi dasar atau falsafah dasar untuk mengatur kehidupan bernegara itu, telah diganti dengan sistem presidensial yang berbasis Liberalisme dan Kapitalisme. Sehingga, sistem tata-kelola negara menjadi bak menyuburkan, sekaligus memberikan ruang gerak seluas-seluasnya kepada oligarki ekonomi kapitalis berkolaborasi dengan taipan komunis.

MPR kala itu, rupanya, tak mau repot-repot memahami jalan pikiran para perancang konstitusi seperti dikemukakan Prof. Soepomo, Bung Karno dan para tokoh lainnya ketika merumuskan UUD 1945. Mungkin karena nafsu duniawi sudah menggelora, dan (apalagi) para cukong asing dan aseng telah pula menyiapkan berkarung-karung amunisi.

Selain itu, isu menyudutkan UUD 1945 yang dibangun konspirasi asing, aseng dan asong, kala itu, mampu mempengaruhi pikiran penghuni Gedung Senayan yang memang malas berpikir. Pernyataan menyudutkan itu, misalnya: “UUD 1945 sudah kuno, usang. Tak mampu menjawab tantangan masa depan bangsa”.  Lebih hebat lagi, ada yang menyebut: “Bung Karno sendiri mengakui UUD’45 emergency, tidak sempurna.” Pendeknya, UUD’45 dianggap sebagai “penyebab utama kerterpurukan bangsa.”

Maka itu kemudian, kewenangan MPR untuk mengubah UUD (membuat UUD baru, bukan sekedar menambah pasal-pasal), sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UUD 1945 asli, disiasati dengan mengganti isinya (semula terdiri dua ayat) dibuang, diganti baru lima ayat.

Ketentuan Pasal 37 UUD 1945 asli, yang memberikan kewenangan kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara—pemegang kedaulatan rakyat—untuk mengubah UUD secara keseluruhan. Tetapi faktanya, mungkin karena desakan cukong atau ketidak-mampuan membuat UUD baru, ketentuan Pasal 37 itu diganti dengan lima (5) ayat yang keseluruhannya membolehkan usulan perubahan (penambahan pasal-pasal saja), kecuali ayat (5): “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

Dengan ketentuan Pasal 37 yang baru itulah, MPR melakukan empat kali perubahan/amandemen (penambahan pasal-pasal), dan masing-masing perubahan disahkan dan diberlakukan dengan TAP MPR secara berurutan: perubahan pertama pada tanggal 19 Oktober 1999; perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000; perubahan ketiga pada tanggal 9 Nopember 2001,dan; perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002.

“Anda pasti kaget, karena TAP MPR tentang Perubahan Keempat itu tidak ada nomornya,” kata dr. Zulkifli S. Ekomei (alias Dokter Zul) yang, pada Senin (16 November 2020), mengajukan Banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat tanggal 3 November 2020, No: 592/Pdt.G/2019/PN. JKT.PST dalam perkara perdata melawan MPR RI yang diduga telah membuat dan menetapkan UUD 1945 palsu.

Luwih gendeng maneh”—lebih gila lagi, lanjut Dokter Zul,  MPR RI menetapkan pemberlakuan Perubahan (amandemen) Keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 (dengan TAP MPR tanpa nomor) itu, dalam konsiderannya mencantumkan kalimat seperti berikut ini:

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini ADALAH  Undang-Undang Dasar Negara Republk Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat”.

“Konsideran TAP MPR seperti itu apa sudah dipikirkan akibatnya. Kalau saja Bung Karno dan anggota PPKI yang bersidang menetapkan UUD’45 pada tanggal 18 Agustua 1945 masih hidup, pasti tidak terima. Mana mungkin founding fathers bangsa yang tergabung dalam PPKI melakukan perubahan (amandemen) pertama, kedua, ketiga dan keempat. Logika berpikirnya jelas tidak sambung,”kata Dokter Zul sambil menunjuk keningnya.

Ia menambahkan, “konsideran itu sudah menyangkut tindakan pemalsuan dokumen negara. Jadi, amandeman UUD 1945 itu palsu,”ujar Dokter Zul yang kini, selain menggugat MPR RI secara perdata di PN Jakarta Pusat, juga melaporkan MPR RI melakukan/membuat pernyataan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP ke Bareskrim Polri, pada 17 September 2019 silam. Namun  dari pihak kepolisian belum ada proses kelanjutannya.

Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas: Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal, 65 ayat), Empat Pasal Aturan Peralihan, dan dua ayat Aturan Tambahan, serta Penjelasan UUD. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 Bab, 73 Pasal, 194 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan. Tidak ada penjelasan UUD (dihilangkan).

Namun, sebutannya dibuat sama: Pembukaan, Batang Tubuh (16 Bab, 37 Pasal), Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan. Tapi ada Bab II, Bab IIA, Bab IIB, Bab VIII, Bab VIIIA, Bab IX, Bab IXA, dan Bab X, Bab XA. Dan Bab IV kosong (dihapus). “Bangsa kita tidak bodoh. Bisa lihat sendiri hasil amandemen itu sepeti apa? Karena itu, sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama di depan hukum, saya menggugat dan menolak perberlakuan UUD 1945 palsu itu,”kata Dokter Zul.

Jika dulu ada “Indonesia Menggugat” untuk merdeka, kini Doker Zul mewakili bangsa “Indonesia Menggugat” kepada pemimpin bangsa sendiri, yang mengubah sistem ketata-negaraan berbau Nekolim. Gugatan Dokter Zul pun tidak tanggung-tanggung. Selain MPR RI sebagai Tergugat, semua lembaga tinggi negara dan partai politik dijadikan Turut Tergugat. Mulai dari Turut Tergugat I Presiden RI sampai Turut Tergugat XVI Menteri Luar Negeri RI, harus hadir di persidangan.

Bukan hanya sekedar hadir, “tapi harus pula menyampaikan pembelaan posisinya berdasar kompetensi akademik, filosofis, historis dan pengalaman empirik berbangsa serta bernalar yang bisa diterima akal sehat. Sehingga akan terlihat jelas ke mana arah berpihaknya: mendukung UUD’45 palsu, atau menolak,”Kata Dokter Zul sembari menambahkan bahwa “proses persidangan dapat diharapkan menjadi media mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Namun, sayang, setelah proses persidangan berlangsung selama satu tahun lebih, terjadi anti klimaks. Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara gugatan Dokter Zul, tiba-tiba menjatuhkan Putusan Sela: Menyatakan PN Jakarta Pusat “Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Menolak UUD 1945 Palsu”.

“Sikap cuci tangan majelis hakim tidak elok. Bertentangan dengan tupoksi sebagai penyelenggara kekuasaan yudikatif yang independen. Tidak kesatria alias pengecut, mencari aman saja,” kata Dokter Zul sambil bergumam: “kami tidak sedang butuh kemenangan apa-apa”. Terpenting, “kami harus terpanggil untuk ikut mewujudkan kembali Indonesia sesuai cita-cita proklamasi kemerdekaan. Kita harus menyalakan cahaya sekecil apapun dalam kegelapan rimba hukum dan politik kekuasaan,”tuturnya.

Karena musuh kita bersama, lanjut Dokter Zul, adalah hilangnya akal sehat kemanusiaan. Senada dengan quote foundng father: “Inteligensia Indonesia memiliki tanggung jawab intelektual untuk membela ide-ide dan nilai-nilai moral bangsanya. Mereka yang melepas tanggung jawab ini demi nafsu politik, berarti telah mengkhianati fungsi dan bangsa mereka,”ujarnya mengutip pitutur Muhammad Hatta 1957.

Itulah sebabnya, meski harus menempuh upaya banding dan juga menunggu proses kelanjutan pemeriksaan Bareskrim Polri, Dokter Zul mengajak siapa saja yang peduli terhadap penyelamatan bangsa dan negara untuk terus berjuang dengan tulus dan ihlas demi kembalinya Indonesia sebagaimana cita-cita para pendiri negara.

“Saya yakin bahwa kebenaran tidak bisa ditukar dengan pembenaran. Kebenaran memang bisa dikalahkan, tapi tidak akan bisa disalahkan. Karena di atas kebenaran ada keyakinan yang merupakan suasana kebatinan paling dalam. Tan Hanna Dharma Nangrwa. Tak ada kebenaran yang medua. Kebenaran yang bersandar pada Tuhan YME itulah yang saya pertaruhkan,”pungkasnya.

Apa yang dialami Dokter Zul, sudah sejak tahun kembar 1 Muharram bertepatan dengan 1 Syura, dan bertepatan pula dengan 20 Agustus 2020, Eyang Semar alias Sabdo Palon sudah mengabarkan: bahwa kerusakan di muka bumi bukan hanya di sektor lingkungan saja.

“Kaedah hukum sudah parah. Pasal-pasal sudah diperdagangkan layaknya ikan di pasar, sangat vulgar dan tanpa tedeng aling-aling,” kata Ki Ismoyo yg menerima wejangan Eyang Sabdo Palon, di puncak Tidar, 1 Muharram silam.

Bahkan, lanjut Ki Ismoyo, alam pun sudah akan marah. “Ada 7 gunung berapi di Jawa dan 7 lagi di luar Jawa, sudah siap memuntahkan laharnya. Juga angin, air sungai dan laut akan menggelontorkan kemarahannya,” kata Ki Ismoyo yang telah menerima pesan ghaib dari Bung Karno saat ritual di Pantai Ngliyep Malang Selatan, Pantai Parang Tritis dan Parang Kusumo, Jogyakarta. Dan Pantai Karang Hawu Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

“Bapak Soekarno sungguh sedih melihat tata-kelola negara yang menyimpang dari yang beliau cita-citakan,” kata Ki Ismoyo yang mengaku berulang kali berkomunikasi secara ghaib dengan Bung Karno.

Dan memang, apa yang digugat baik secara perdata maupun pidana oleh Dokter Zul terhadap UUD’45 palsu (hasil amandemen), terungkap dalam surat gugatannya tertanggal 27 September 2019, betapa pengkhianatannya terhadap UUD 1945 asli yang ditetapkan para pendiri bangsa dan negara pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, terutama oleh proklamator Soekarno-Hatta.

“Dan lucunya, pengkhianatan itu justru terjadi (disahkan dan ditanda-tangani) pada masa Presiden RI ke-5 Megawati Sukarnoputri, yang tak lain adalah anak kandung Bung Karno sendiri,” ujar Dokter Zul yang diamini KI ismoyo sembari menambahkan: “itulah sebabnya  beliau sedih dan marah.” Sampai-sampai Ki Ismoyo, Jum’at malam kemarin, ditimbali Eyang Semar Sabdo Palon untuk segera datang ke Puncah Tidar. “Pesan itu disampaikan melalui Ki Agus Shidiq, tokoh spiritual Jawa Tengah, yang masih tergolong canggah Eyang Arya Penangsang,” kata Ki Ismoyo.

Mengenai bentuk pengkhianatan terhadap rumusan foundng father’s terutama pada ide dan pikiran Bung Karno, akan dibicarakan pada edisi berikutnya.

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

Catatan: Sabtu pagi, 28 Nopember 2020, ketika saya baru menulis tiga alinea Supernatural 4 ini, tiba-tiba tangan kiri saya macet, tak mau diajak ngetik. Lalu saya coba senyum di depan kaca, ternyata muka saya penceng. Segera saya minta diantar ke IGD RSI Jemursari. Langsung ditangani dokter ahli saraf dan jantung. Lalu dirontgen dan kemudian CT-Scan. Ternyata di batang otak ada darah setitik. Saya harus bedrest dan tak boleh banyak bergerak.

Baru pada Kamis sore, 3 Desember 2020, diperbolehkan pulang. Berkat do’a kawan-kawan dan para senior yang terus mengalir, saya bisa teruskan tulisan ini. Dan insya Allah akan saya tulis hingga lahirnya SATRIO PININGIT dan terungkapnya “keberadaan harta amanah Soekarno” sesuai wejangan Eyang Semar Sabdo Palon yang telah diterima para tokoh spiritual dan intelektual (bahkan ada yg S3, S2) terutama Ki Ismoyo. (*)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry