Heri Sunoto SH, Direktur Jayabaya Law Office.

KEDIRI | duta.co – Upaya yang dilakukan Kejari Kota Kediri, Jawa Timur, dalam mengusut dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT yang berlangsung sejak Juni 2020 hingga September 2021, hingga menetapkan 2 tersangka, mendapat apreasiasi luar biasa dari khalayak, utamanya praktisi hukum. Dua terangka tersebut yakni lelaki berinisial TKP eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri dan perempuan berinisial SDR, Koordinator Daerah (Korda) atau Pendamping BPNT Kota Kediri.

Seperti diungkapkan, Heri Sunoto SH, Direktur Jayabaya Law Office, pihaknya mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan Kejari Kota Kediri dalam mengungkap dugaan kasus korupsi BPNT. Tapi, ranahnya harus melebar dan tidak berkutat dalam kasus itu saja.

“Sebagai pemerhati hukum di Kota Kediri, kami menilai, proses hukumnya seharusnya juga harus lebih sigap. Selain mengusut bansos BPNT, Kejari bisa melebar ke ranah bansos warga isolasi mandiri (isoman) yang digelontor saat pandemi Covid-19,” ucap Heri Sunoto, saat dihubungi, Rabu siang (2/2).

Menurutnya, mengusut dana bansos warga Isoman dinilai sangat beralasan. Karena, pemegang kendali juga ada di tubuh Dinsos Kota Kediri. Maka itu, pihaknya mendorong Korps Adhiyaksa Kota Kediri, agar melakukan hal tersebut.

“Jangan hanya berkutat di dana bansos BPNT, harusnya juga bisa masuk level bansos terkait penanganan Covid-19, yakni anggaran bansos bagi warga Isoman. Ini beralasan, karena pemegang kendali juga Dinas Sosial,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rilis yang digelar beberapa waktu lalu, Kejari Kota Kediri, menetapkan eks Kadinsos Kota Kediri dan Korda Pendamping BNPT Kota Kediri yang terbukti menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari pihak ketiga selaku penyuplai bahan kebutuhan e-warung.

Dari hasil penyelidikan,Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu, tiap bulannya. Total anggaran Rp 76 miliar. KPM, kemudian membelanjakan uang bantuan tersebut di e-Warung yang berjumlah 34 tempat yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Kediri.

Dalam perjalananya, kedua tersangka bersepakat meminta fee berupa uang kepada supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri, hingga tercapai kesepakatan besaranya. Permintaan fee, berlangsung sejak periode Juni 2020 hingga September 2021. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry